Breaking News
Memuat breaking news...

Penrad Siagian Dorong Revisi UU HAM Lindungi Hak Warga

Redaksi
Redaksi
Rabu, 5 Agustus 2026 - 9.04 AM WIB
Penrad Siagian Dorong Revisi UU HAM Lindungi Hak Warga
Anggota DPD RI, Penrad Siagian (tengah) saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sumatera Utara, Selasa (4/8). Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Anggota DPD RI, Penrad Siagian, mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, mulai dari konflik agraria, diskriminasi, kriminalisasi warga, hingga ketimpangan akses terhadap hak-hak dasar.

Hal tersebut disampaikan Penrad saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sumatera Utara, Selasa (4/8). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kanwil KemenHAM Sumut, Flora Nainggolan, beserta jajaran.

Dalam pertemuan itu, Penrad menegaskan bahwa revisi UU HAM harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hak warga negara sesuai dengan perkembangan zaman dan perubahan kelembagaan yang menangani urusan hak asasi manusia.

Menurutnya, regulasi yang telah berlaku sejak 1999 tersebut perlu disesuaikan dengan dinamika persoalan HAM yang kini semakin kompleks.

"Perkembangan norma HAM dalam proses pemajuan dan perlindungan HAM terus mengalami perubahan. Karena itu, revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 perlu diselaraskan dengan kondisi saat ini agar memiliki landasan hukum yang lebih jelas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Penrad.

Ia berharap KemenHAM Sumut dapat memberikan masukan yang komprehensif mengenai berbagai hambatan dan tantangan dalam upaya pemajuan serta perlindungan HAM di daerah.

Menurut Penrad, penyusunan revisi undang-undang tidak boleh hanya didasarkan pada kajian akademik, tetapi juga harus berangkat dari pengalaman nyata masyarakat yang pernah mengalami pelanggaran maupun diskriminasi terhadap hak-haknya.

Dalam kesempatan tersebut, Penrad juga menyampaikan sejumlah kasus yang selama ini didampinginya dan dinilai berkaitan erat dengan persoalan HAM, terutama konflik agraria dan kriminalisasi masyarakat.

Beberapa kasus yang disampaikan antara lain terjadi di Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara, Desa Gurila di Kota Pematangsiantar, Kecamatan Mandoge Kabupaten Asahan, Ujung Gading Julu di Kabupaten Padang Lawas Utara, serta sejumlah daerah lainnya di Sumatera Utara.

"Banyak masyarakat yang memperjuangkan haknya justru harus berhadapan dengan proses hukum. Hal ini perlu menjadi perhatian agar negara benar-benar hadir memberikan perlindungan kepada warganya," katanya.

Selain persoalan agraria, Penrad turut menyoroti nasib masyarakat transmigrasi yang hingga kini masih menghadapi ketidakpastian hak atas tanah akibat tumpang tindih regulasi, khususnya yang berkaitan dengan kawasan hutan.

Menurutnya, masyarakat yang mengikuti program transmigrasi seharusnya memperoleh kepastian hukum dan jaminan atas hak-hak mereka, bukan justru terjebak dalam ketidakjelasan akibat kebijakan sektoral yang tidak sinkron.

Penrad juga mengangkat persoalan yang dialami warga Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, yang terdampak pembangunan Jalan Tol Binjai–Langsa.

Ia menjelaskan sekitar 225 kepala keluarga selama bertahun-tahun tidak dapat memanfaatkan lahannya karena telah dipatok sebagai lokasi pembangunan sejak 2019, sementara proses pembayaran ganti rugi belum juga terealisasi.

"Selama bertahun-tahun masyarakat kehilangan kesempatan mengelola lahannya. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut hak warga untuk memperoleh kehidupan yang layak," ujarnya.

Titik Terang

Penrad menyebut persoalan tersebut kini mulai menemukan titik terang setelah dilakukan rapat koordinasi bersama Kementerian Pekerjaan Umum, pemerintah daerah, pengembang, dan instansi terkait. Pembayaran hak masyarakat ditargetkan dapat diselesaikan sebelum akhir 2026 dengan syarat seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.

Tak hanya itu, Penrad juga menyoroti masih adanya ketimpangan pemenuhan hak dasar masyarakat di wilayah kepulauan, khususnya Pulau-Pulau Batu, Nias. Menurutnya, masyarakat di daerah terpencil masih menghadapi keterbatasan akses terhadap pendidikan dan berbagai fasilitas publik dibandingkan masyarakat di wilayah perkotaan.

"HAM bukan hanya menyangkut hak sipil dan politik, tetapi juga hak ekonomi, sosial, dan budaya. Negara harus memastikan seluruh warga memperoleh pelayanan dan kesempatan yang setara," tegasnya.

Di akhir pertemuan, Penrad berharap Kanwil KemenHAM Sumatera Utara semakin aktif mendampingi masyarakat yang menghadapi persoalan HAM serta menjadi mitra strategis dalam memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga di Sumatera Utara. (id142)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement