Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

Pentingnya Pembentukan UU Tentang Penyadapan

Redaksi
Redaksi
Jumat, 6 November 2026 - 8.49 AM WIB
Pentingnya Pembentukan UU Tentang Penyadapan
Anggota DPR RI Yanuar Arif Wibowo (ist)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): Anggota DPR RI Yanuar Arif Wibowo menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang tentang Penyadapan untuk memberikan kepastian hukum dan akuntabilitas dalam penggunaan teknologi pengawasan di Indonesia..

Langkah regulasi ini mendesak untuk melindungi hak privasi seluruh warga negara serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

“Memang harus dibentuk satu regulasi yang mengatur tentang penyadapan. Nah, ini harus disegerakan ya, sehingga dalam menjalankan tugas-tugas monitoring, surveillance, dan seterusnya itu, bisa melindungi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Yanuar dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Ruang Rapat Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Dirinya menerangkan bahwa payung hukum regulasi penyadapan sangat diperlukan agar setiap penggunaan fasilitas alat pengawasan yang dibiayai oleh APBN dapat diaudit secara transparan dan akuntabel kepada publik.

Dia mendorong penguatan tata kelola data nasional melalui pembentukan Undang-Undang Satu Data Indonesia untuk meruntuhkan ego sektoral antar instansi pemerintah.

Selain itu, Yanuar juga menggarisbawahi pentingnya sinkronisasi regulasi tata kelola data nasional dengan perlindungan data pribadi agar mekanisme pertukaran informasi antar kementerian dan lembaga tetap berjalan aman.

“Sedari awal data di Indonesia ini sangat rentan. Saya waktu itu sempat juga di Bareskrim, saya juga ikut dipanggil SDI ini, catatannya adalah bagaimana kita bisa menjaga data ini di tengah derasnya teknologi digital,kemudian artificial intelligence, dan banyaknya terjadi kebocoran dari beberapa lembaga,” terangnya.

Politisi Fraksi PKS itu berharap pembentukan regulasi terkait penyadapan dan integrasi data tunggal bisa memperkuat kepercayaan publik serta menjamin keamanan privasi warga negara.

“Jangan kemudian semua rakyat ini jadi saling tengok, gitu ya, saling merasa, jangan-jangan kita disadap, gitu. Jadi, kita merasa tidak aman dan kehilangan privasi di Indonesia,” tandasnya. (id10)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement