Penyederhanaan Layanan Cepat dan Murah, Komisi IV DPRD Medan Dorong Percepatan Perda PBGPenyederhanaan Layanan Cepat dan Murah, Komisi IV DPRD Medan Dorong Percepatan Perda PBG

MEDAN (Waspada.id): Komisi IV DPRD Kota Medan dorong percepatan penggodokan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan. Hal tersebut diyakini akan mampu menimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan
"Kita harap Bapemperda DPRD Medan dapat mengakomodirnya. Karena Perda PBG itu sangat penting, guna adanya penyederhanaan urusan izin bangunan. Masyarakat butuh pelayanan cepat dan murah," ujar Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution menjawab pertanyaan wartawan Senin (3/8) menyikapi banyaknya bangunan yang berdiri di Kota Medan tanpa memiliki izin PBG yang berdampak kebocoran PAD.
Disampaikan Edwin Sugesti, pelayanan prima untuk urusan PBG itu belum dirasakan masyarakat. "Warga yang mengurus izin bangunan justru banyak menerima tantangan dengan rumitnya birokrasi," papar Edwin.
Komisi IV DPRD Medan, katanya, selalu menerima keluhan terkait rumit dan mahalnya pengurusan bangunan. Aplikasi SIPEMUDA (Sistem Perizinan Medan untuk Semua) yakni sistem layanan digital oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan belum menunjukkan kemudahan.
Selain itu, Edwin menyoroti terkait masih lemahnya pengawasan bangunan tanpa izin PBG dari Dinas Perkimcikataru, pihak Kecamatan, Kelurahan dan Kepling. "Kordinasi antar OPD (Red- Organisasi Perangkat Daerah) Pemko Medan kurang maksimal," sebut Edwin.
Untuk itu, Edwin memberikan saran kiranya pihak Perkimcikataru ada pembuatan/pemasangan stiker disetiap bangunan yang belum memiliki PBG. "Hendaknya ada tindakan awal berupa pembuatan stiker atau pemberitahuan kepada khalayak ramai bahwa bangunan dimaksud tidak memiliki izin," saran Edwin.
Tentunya, ada kewenangan untuk memperkuat pengawasan membuat stiker di bangunan yang menyalah. "Bagi bangunan yang tidak memiliki izin PBG. Selanjutnya pihak Perkimcikataru melakukan pengawasan dengan menerbitkan SP 1, 2 dan 3. Melalui pengawasan yang maksimal dipastikan dapat menekan kebocoran PAD," urainya.
Senada dikatakan Anggota Komisi IV lainnya, Lailatul Badri. Menurutnya, masyarakat masih kesulitan dan mahal mengurus dokumen PBG sehingga banyak ditemukan bangunan tanpa izin di lapangan dan berdampak kebocoran PAD:
"Kita harapkan tahun 2027 telah masuk menjadi Prolegda," ujanya.
Menurut Lela, hal yang paling penting dalam Ranperda nanti terkait mahalnya biaya konsultan bangunan dan arsitek.
"Hal itu perlu dievaluasi sekaligus membenahi sistem PBG. Tentu sekaligus memangkas birokrasi hambatan perizinan dan memutus praktik pungli. Dan tentu dengan demikian akan mengoptimalkan PAD," ujar Lela.
Menurut Lela, banyak pemilik bangunan enggan mengurus PBG karena mahalnya biaya konsultan. "Bayangkan saja, biaya konsultan bisa lima kali lipat dari besarnya biaya retribusi PBG. Ini kan aneh, maka pemilik bangunan malas mengurus PBG," kata Lela.
Untuk itu, sambung Lela perlu diselaraskan agar masayarakat tidak terlalu terbebani. "Ke depan, semua bangunan harus memiliki PBG, sehingga penataan kota terjaga dan PAD meningkat terhindar dari kebocoran retribusi," ungkap Lela.
Ditambahkan Lela, dalam penggodokan Ranperda nanti akan melibatkan banyak elemen masyarakat. "Intinya jangan sampai menyukitkan satu pihak. Tetap sama sama diuntungkan dan tetap berpedoman sesuai aturan ," pungkasnya. (wsp.id)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda