Breaking News
Memuat breaking news...

Penyelundupan 2 Kg Sabu Tujuan Palu Digagalkan Di KNIA

Redaksi
Redaksi
Selasa, 3 September 2024 - 2.47 PM WIB
Penyelundupan 2 Kg Sabu Tujuan Palu Digagalkan Di KNIA
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

DELISERDANG (Waspada): Penyelundupan narkoba berhasil digagalkan petugas di Kualanamu Internasional Airport (KNIA),Selasa (03/09/2024) sekira pukul 05:00.
Barang terlarang jenis sabu ditaksir 2 Kg itu dibawa calon penumpang pesawat tujuan Palu, Sulawesi Tengah.

Tersangka berinsial ARN,41 warga Dusun Tualang, Desa Pante Rambong Kec. Pante Bidari Kab. Aceh Timur, bersama barang bukti sabu 2.094 Kg diamankan ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang untuk tindak lanjut penyidikan. "Ya, sudah diamankan berikut barang bukti, saat ini masih sedang dilakukan pengembangan," kata Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Sebastian RS Saragih.

Sementara, informasi yang dihimpun tersangka berhasil diamankan di area mesin-Xray rekonsiliasi, Baggage Handling System (BHS) ruang tunggu keberangkatan Bandara Kualanamu.

Berawal dari petugas mengoperasikan X-Ray BHS  merasa curiga terhadap hasil tampilan X-Ray milik koper tersangka.

Selanjutnya, dilakukan pemanggilan pada tersangka yang saat itu berada di pintu 8, ruang tunggu terminal keberangkatan. Lalu setibanya di ruang rekonsiliasi pelaku mencoba tidak mengakui koper yang dicurigai miliknya, setelah diperlihatkan bukti-bukti lalu ia mengakui.

Saat dilakukan pemeriksaan manual isi koper milik tersangka ditemukan di dalamnya 8 bungkusan plastik warna hitam, diduga isinya narkoba jenis sabu.(a13)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement