Breaking News
Memuat breaking news...

Penyemprotan Disinfektan Sebagai Aksi Cepat Tanggap Pasca Ditemukan Kasus Positif Covid-19

Redaksi
Redaksi
Jumat, 4 Maret 2022 - 10.33 AM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

TAKENGON (Waspada): Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon, melaksanakan kegiatan penyemprotan cairan disinfektan. Sebelumnya, telah dilakukan pemeriksaan Covid-19 dan diketahui tiga pegawai terkonfirmasi positif Covid-19.

Penyemprotan cairan disinfektan dilakukan pada seluruh bagian ruangan Gedung Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon. Penyemprotan disinfektan, tidak hanya dilakukan di dalam ruangan yang digunakan untuk aktivitas pekerjaan saja, tetapi di seluruh fasilitas gedung mulai dari ruangan kepala kantor, ruang fasilitatif, serta ruang layanan keimigrasian yang terdapat di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon.

Bagian Humas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon menjelaskan, kegiatan ini sebagai bentuk aksi cepat tanggap, di mana sebelumnya pada hari Jumat Tanggal 25 Februari 2022 telah melaksanakan kegiatan pemeriksaan Covid-19 dengan metode Swab Antigen Hasilnya, dan diketahui sebanayak tiga pegawai terkonfirmasi positif Covid-19. Yaitu terdiri dari dua ASN dan satu orang PPNPN.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon dalam memutus rantai penularan Covid-19. "Untuk memutuskan mata rantai penularan Covid-19 yang beberapa waktu terakhir kian tinggi tingkat penyebarannya di Indonesia dengan munculnya varian baru Omicron," sebut Bagian Humas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon.

Selain untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Covid-19, penyemprotan cairan disinfektan juga untuk memberikan rasa nyaman kepada para pengguna jasa Keimigrasian dan pegawai Kantor Imigrasi Takengon.

Kepala Urusan Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon Gamvinoza mengatakan, setiap ASN dan PPNPN diharapkan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Prokes perlu diikuti, baik sewaktu di dalam atau di luar lingkup kantor. Seperti penggunaan masker, cuci tangan dan handsanitizer, pemeriksaan suhu tubuh dengan termograf, hingga jaga jarak aman. (b08)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement