Breaking News
Memuat breaking news...

Perampokan Dana BLT Deliserdang Terungkap, Tiga Tersangka Ditangkap

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 24 September 2022 - 9.01 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Tim gabungan dari Polda Sumut dan Polresta Deliserdang mengungkap kasus perampokan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) milik Pemerintah Desa Medan Sinembah, Kabupaten Deliserdang.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan tiga pelaku berinisial NS, MS dan RS. Dari ketiganya diamankan barang bukti mobil Toyota Avanza BK 1554 TAA, sepeda motor, empat handphone, kunci T, tang dan pisau.

Terungkapnya kasus perampokan dana BLT itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Sabtu (24/9).

Kepada wartawan Hadi mengungkapkan, awalnya korban Jasri, baru saja mengambil dana BLT dari Bank Sumut Cabang Deliserdang pada Selasa (6/9). Kemudian dengan mengendarai mobil bergerak ke kantor Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) di Mawar, Kompleks Perkantoran Pemkab Deliserdang.

"Setibanya di TKP ketiga pelaku yang sudah membuntuti korban langsung melancarkan aksinya dengan memecahkan kaca mobil, lalu mengambil dana BLT tersebut," ujarnya.

Hadi menyebutkan, rencananya dana BLT yang dijarah para pelaku akan dibagikan Pemerintah Desa Medan Sinembah kepada masyarakat.

"Ketiga pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolresta Deliserdang untuk proses pemeriksaan," kata Hadi.(m10)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement