Breaking News
Memuat breaking news...

Perbandingan antara Epistimologi Ahliyah dengan Capacity to Contract Menurut Kacamata Filsafat Hukum Islam

Redaksi
Redaksi
Minggu, 6 September 2026 - 6.26 PM WIB
Perbandingan antara Epistimologi Ahliyah dengan Capacity to Contract Menurut Kacamata Filsafat Hukum Islam
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

Oleh Prof. Dr. Tgk. H. Zulkarnain, MA (Abu Chik Diglee)

Dalam rangka menindaklanjuti tulisan terdahulu tentang Ahliyah (Legal Capacity) Perspektif Filsafat Hukum Islam, maka dalam tulisan edisi kali ini, penulis menarasikan perbandingan antara epistimologi ahliyah dengan konsep Capacity to Contract.

Dalam hukum Islam, ahliyah dilihat dari dasar epistemik merupakan integrasi akal, spiritualitas, akhlak, dan kesadaran moral. Hal itu berbeda dengan Capacity to Contract hukum positif (Hukum Barat modern), di mana dasar epistemiknya adalah rasionalitas legal dan otonomi individu. Jika dilihat dari sumber hukumnya, ahliyah bersumber dari wahyu dan akal (Al Qur'an, Al Hadist, dan Ijtihad).

Adapun Capacity to Contract sumber hukumnya adalah undang undang dan kesepakatan sosial. Dari sisi tujuan hukum, ahliyah di dalam hukum Islam bertujuan maslahah dan pertanggungjawabannya di dunia dan di akhirat. Sedangkan di dalam Capacity to Contract yang menjadi tujuan hukumnya adalah kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak individu.

Di dalam ahliyah hukum Islam, ukuran kelayakan bertindak adalah Islam, baligh, berakal, sadar, mampu menanggung tanggung jawab taklif. Sedangkan di dalam Capacity to Contract, ukuran kelayakan bertindak adalah usia minimum, tidak gila, dan tidak di bawah paksaan. Di dalam ahliyah hukum Islam, relasi atau hubungan dengan moralitas bersifat sangat erat, dan hukum tidak bisa terlepas dari nilai nilai akhlak dan ketakwaan.

Di dalam Capacity to Contract relasi dengan moralitas bersifat terpisah, dan hukum bersifat netral terhadap moral pribadi. Di dalam hukum Islam, ada dimensi transendental ahliyah dan ada pertanggungjawaban kepada Allah Swt sebagai Al Hakim. Adapun di dalam Capacity to Contract tidak ada dimensi transendental, dan tanggung jawab hanya pada institusi hukum semata.

Sementara dari sisi sifat subjek hukum, ahliyah di dalam hukum Islam memiliki entitas moral, spiritual, dan rasional. Adapun Capacity to Contract dari sisi subjek hukum hanya memiliki entitas legal dan kontraktual. Ahliyah di dalam hukum Islam memiliki konsekuensi epistimologis, di mana hukum Islam berlaku ketika subjek memahami dan menyadari tanggung jawabnya.

Adapun di dalam Capacity to Contract, konsekuensi epistimologisnya berupa hukum berlaku ketika syarat legal formal telah terpenuhi. Di dalam filsafat hukum Islam, ahliyah tidak hanya harus dipahami secara holistik, namun juga harus dipahami secara normatif - transendental.

Dalam pandangan konsep ini, manusia tidak hanya dipandang sebagai subjek legal yang memenuhi persyaratan administratif, namun juga sebagai entitas moral yang memiliki kesadaran spiritual, akal, dan tanggung jawab etis dihadapan Allah Swt.

Dalam kerangka berpikir filosofi seperti ini, hukum Islam dipahami sebagai sarana penyempurnaan jiwa dan peneguhan nilai-nilai ilahi dalam kehidupan sosial. Hal ini terlihat kontras dengan sistem Hukum Barat modern yang cendrung deskriptif - legalistik, dimana kelayakan bertindak sebatas pada terpenuhinya unsur formil dalam suatu kontrak atau tindakan hukum tanpa mempertimbangkan dimensi transendental dan akhlak individu.

Oleh karena itu, ahliyah di dalam hukum Islam bukan semata-mata sebuah istilah hukum atau nomenklatur hukum, namun juga representasi dari pandangan dunia Islam tentang manusia, dan tanggung jawab, serta kebebasan.

Selanjutnya, antara ahliyah, taklif, dan pertanggungjawaban di dalam filsafat hukum Islam memiliki relasi atau hubungan satu dengan lainnya. L Fungsi ahliyah dalam hukum Islam, menentukan siapa yang sah sebagai subjek hukum, sedangkan fungsi taklifi di dalam hukum Islam adalah menjadi dasar pelaksanaan syari'at bagi individu.

Adapun fungsi pertanggungjawaban di dalam hukum Islam adalah menjadi ukuran keadilan dalam penegakkan hukum. Secara utuh, hubungan antara ahliyah, taklif, dan pertanggungjawaban merupakan kerangka ontologis dan normatif yang sangat penting dalam filsafat hukum Islam.

Ahliyah yang merupakan kelayakan bertindak dalam hukum Islam bukan hanya sekadar kualifikasi biologis atau psikologis semata, melainkan juga bentuk integrasi antara kemampuan akal, kedewasaan, dan kesadaran moral serta akhlak mahmudah (terpuji) yang memungkinkan seorang Muslim menjadi mukallaf atau subjek hukum.

Dalam pandangan filsafat hukum Islam, setelah seorang Muslim memenuhi syarat ahliyah, maka dikenai beban taklif, yaitu pembebanan hukum Islam yang bersumber dari wahyu Allah Swt sebagai bentuk amanah ilahiyah. Taklif inilah yang menjadikan seorang Muslim menjadi memiliki tanggung jawab, tidak hanya secara sosial dan legal, namun juga secara spiritual - transendental dihadapan Allah Swt.

Pada sisi yang lain, Hukum Barat modern memandang bahwa pertanggungjawaban dinilai berdasarkan kapasitas hukum dalam kerangka sosial - kontraktual. Filsafat hukum Islam, menempatkan ahliyah, taklifi, dan pertanggungjawaban dalam satu garis transendental. Hanya orang Islam yang memenuhi persyaratan ahliyah yang dapat dibebani hukum Islam. Dan hanya mereka yang terkena taklif yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Oleh karenanya, konsep ini bukan hanya sekedar alur hukum normatif, melainkan juga gambaran tentang fitrah manusia dalam Islam sebagai makhluk yang tidak hanya merdeka namun juga beretika, berakal, dan bertanggungjawab kepada Allah Swt.

Kesimpulan akhir yang bisa ditarik dalam tulisan ini adalah bahwa secara etimologis, ahliyah memandang kecakapan hukum sebagai integrasi antara kematangan spiritual, mental, dan fisik seorang Muslim dihadapan Allah Swt Yang Maha Pencipta dan juga dihadapan makhluk ciptaan Allah yang lainnya.

Adapun Capacity to Contract memandang kecakapan, murni sebagai kesiapan rasional dan legal seorang individu untuk terlibat dalam transaksi ekonomi dan sosial demi kepastian hukum di suatu negara. Wallahua'lam. WASPADA.id

Penulis Guru Besar Filsafat Hukum Islam Pascasarjana IAIN Langsa dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Langsa.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement