Breaking News
Memuat breaking news...

Perbup Madina No 62/2022 Cacat Yuridis, Pilkades Berpotensi Tak Sah

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 7 Januari 2023 - 7.19 PM WIB
Perbup Madina No 62/2022 Cacat Yuridis, Pilkades Berpotensi Tak Sah
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

PANYABUNGAN (Waspada): Peraturan Bupati (Perbup) Mandailing Natal (Madina) nomor 62 tahun 2022 cacat yuridis, hasil Pilkades serentak berpotensi tidak sah.

Pernyataan ini disampaikan Ridwan Rangkuti, SH, MH, advokat dan dosen Fakultas Hukum UMTS Padangsidimpuan menjawab waspada.id, Sabtu (7/1).

Dijelaskannya, setelah mencermati munculnya berbagai permasalahan pasca digelarnya Pilkades serentak di Madina, ternyata pemicunya adalah kurang lengkapnya petunjuk pelaksanaan pemungutan suara di TPS dalam Perbup Madina No.62 tahun 2022, dan lebih parahnya lagi coblos tembus dan coblos dua kali dinyatakan tidak sah.

"Saya mencemati, Perbup Madina No.62 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan Pilkades Madina bertentangan dengan Permemagri Nl 112 tahun 2014 tentang Pilkades," ujar Ketua Dewan Penasehat DPC Peradi Pedangsidimpuan.

Terutama, lanjut Riwan Rangkuti, dengan keabsahan surat suara yang dicoblos dua kali masih dalam kolom tanda gambar calon dan tidak mengenai tanda gambar calon lain atau di luar kotak, atau coblos tembus menurut Perbup Madina No.62 tahun 2022 tersebut tidak sah, sedangkan menurut Permendagri Nl. 112 tahun 2014 pasal 40 huruf C dinyatakan sah.

"Banyaknya kasus coblos dua kali dalam kolom yang sama atau kasus coblos tembus telah menimbulkan polemik dan bahkan persoalan hukum yang mengarah kepada upaya hukum oleh calon Kades yang merasa dirugikan," tegasnya.

Riwan Rangkuti menegaskan, menurut hukum, tidak sinkronnya Pasal 40 C Permendagi No.112 thn 2014 dengan pasal 40 ayat (2) Perbup Madina No.62 tahun 2022 adalah suatu hal yang tidak dibenarkan dalam membuat peraturan.

"Perbup Madina tersebut seharusnya sejalan dan tidak bertentangan dengan yang diatur dalam Permendagri tersebut terlebih perbedaan pengaturan tersebut adalah ruh dari Pilkades itu sendiri," ujarnya.

Di dalam UU NO.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, lanjut
Riwan Rangkuti, dalam pasal 7 ditegaskan bahwa dalam hierarki peraturan perundang-undangan peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Jika terdapat dua peraturan yang bertentangan yang mengatur substansi yang sama, maka berlaku Azas Hukum Lex Superiori Drogate Legi Inferiori, maknanya adalah peraturan yang lebih tinggi dapat mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah," ujarnya.

Jika dihubungkan dengan kasus coblos dua kali Pilkades Madina, Panitia Pilkdes dapat mengenyampingkan Perbup Madina no. 62 tahun 2022 dengan mempedomani Permendagri No.112 tahun 2014m

"Menurut hukum, Riwan Rangkuti, Perbup Madina Nl. 62 tahun 2022 tersebut cacat yuridis bertentangan dengan Permendagri No.112 tahun 2014, sehingga menurut hukum, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak di Madina berpotensi tidak sah, dan harus dilaksanakan pemumgutan suara ulang bagi desa yang mempedomani Perbup tersebut dalam menentukan sah tidaknya surat suara yang dicoblos. (irh)

Teks foto : Ridwan Rangkuti, SH, MH, advokat dan dosen Fakultas Hukum UMTS Padangsidimpuan. Waspada.id/dok

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement