Percayakan Polri Usut Tuntas Kasus Penyadapan Ilegal kepada Presiden


JAKARTA (Waspada.id): Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono, menekankan pentingnya profesionalitas, objektivitas, dan transparansi dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang saat ini tengah ditangani Bareskrim Polri.
Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyatakan menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum dalam perkara tersebut, dan meminta agar penanganannya dipercayakan kepada aparat penegak hukum.
Menurut Bimantoro, ketiga prinsip tersebut menjadi hal penting agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, sesuai ketentuan perundang-undangan serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.
“Yang terpenting dalam penanganan perkara ini adalah bagaimana prosesnya berjalan secara objektif, transparan, dan tentunya profesional. Kita berharap kepolisian dapat menangani perkara ini dengan baik sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bimantoro, dikutip dari Parlementaria, Rabu (4/11/2026), di Jakarta.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menangani perkara tersebut sesuai kewenangannya.
“Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk bekerja dan mengungkap perkara ini. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Bimantoro berharap penanganan perkara tersebut dapat dilakukan secara cermat dan profesional, sehingga proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Perkembangan terbarunya, Presiden Prabowo juga telah memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) setelah ia ditetapkan sebagai tersangka. (id10)
Berita Terkait











































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda