Breaking News
Memuat breaking news...

Perppu Ciptaker Tak Berpihak Pada Rakyat

Redaksi
Redaksi
Jumat, 24 Maret 2023 - 10.28 AM WIB
Perppu Ciptaker Tak Berpihak Pada Rakyat
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Sumut menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). Alasannya, tidak ada urgensi dari pengesahan UU Ciptaker tersebut dan tidak berpihak pada rakyat.

Hal ini disampaikan Hendro Susanto dari F-PKS (foto) di Medan, Kamis (23/3), merespon pengesahan Perppu Ciptaker jadi UU yang diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023).

Menyikapi itu, Hendro menyebutkan, penolakan tegas pengesahan Perppu Ciptaker tersebut dibuktikan dengan walk outnya Fraksi PKS setelah menyuarakan interupsi mereka dan menjadi satu-satunya dari 9 fraksi yang tidak setuju terhadap pengesahan tersebut.

"Kita dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap pada posisi menolak pengesahan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang," tegas Hendro.

Itu karena fraksi menilai tidak ada urgensi dari pengesahan UU Ciptaker tersebut.

“Tidak ada argumentasi yuridis dan rasional dari pemerintah terkait penetapan kegentingan yang memaksa latar belakang lahirnya perppu ini,” katanya.

Hendro mengatakan, PKS dalam keputusan politiknya senantiasa mendasarkan pada keberpihakan masyarakat.

Karena itu, selama tidak ada argumentasi yang menunjukkan bentuk keberpihakan terhadap rakyat tersebut, maka kebijakan apa pun dari pemerintah akan mereka tolak.

“Apakah Perppu Ciptaker ini hadir karena kepentingan memaksa atau kepentingan penguasa?,” ujarnya.

Penolakan terhadap Perppu Ciptaker begitu lantang disuarakan oleh Serikat Pekerja dan buruh di Sumatera Utara, melakukan aksi demo di Gedung DPRD Sumut dan Kantor Gubernur Sumatera Utara selama 6 bulan terakhir.

Mereka menyebut, langkah pemerintah yang  menerbitkan Perppu No 2 2022 yang merupakan lanjutan dari UU No 11 Tahun 2020, yang sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, hanya menambah sengsara para buruh. (cpb)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement