Breaking News
Memuat breaking news...

Persoalan Lahan Eks HGU PT Laot Bangko, YARA Lapor Ke Dek Gam

Redaksi
Redaksi
Selasa, 7 Maret 2023 - 10.20 PM WIB
Persoalan Lahan Eks HGU PT Laot Bangko, YARA Lapor Ke Dek Gam
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SUBULUSSALAM (Waspada): Terkait persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Laot Bangko yang dinilai masih misteri, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam, Edi Sahputra Bako melaporkan kepada Anggota Komisi III DPR RI, H. Nazaruddin Dek Gam.

Pengaduan disampaikan di sela-sela Sosialisasi Empat Pilar oleh Dek Gam di Hotel Hermes One Subulussalam, Selasa (7/3).

Kepada Waspada, Edi dalam rilisnya menulis, dasar dilaporkan kepada Dek Gam karena dinilai menjadi solusi tepat. "Berkas data sementara langsung kita serahkan sebagai bukti laporan, YARA yakin Komisi III DPR RI bisa menuntaskan persoalan ini," pesan Edi.

Dikatakan, lahan eks HGU PT Laot Bangko yang dikeluarkan enclave seluas 3.114.81 Ha, sampai saat ini tidak ada kejelasan, padahal sudah tertuang dalam Putusan Menteri Agraria & Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nomor: 15/HGU/KEM-ATR/BPN/II/2021 terkait Perpanjangan HGU PT Laot Bangko.

YARA kata Edi, menduga ada oknum mafia tanah, termasuk pihak perusahaan tertentu menguasai, menggarap, menjualbelikan lahan eks HGU tersebut sehingga dengan peran Komisi III DPR RI, turun langsung dan menginvestigasi ke lokasi, persoalan ini menjadi terang.

"Kita yakin, melalui Komisi III DPR RI kasus ini bisa selesai, dikembalikan lahan itu ke masyarakat melalui program Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan," pesan Edi.

Pihaknya pun minta Penetapan SK Wali Kota Subulussalam terkait Penerima Plasma dibuka ke publik demi memastikan apakah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

Hal ini kata Edi untuk kepastian dan menjadi jelas, agar tidak ada permainan yang menguntungkan pihak tertentu. Pemerintah dipastikan harus menjadi 6 dalam menuntaskan persoalan, sesuai aturan dan ketentuan. (b17)

Foto: EDI Sahputra Bako menyerahkan berkas data sementara Persoalan Lahan Eks HGU PT Laot Bangko kepada Dek Gam (kanan). (Waspada/Ist)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement