Breaking News
Memuat breaking news...

Pertamina Apresiasi Poldasu Tangkap 3 Pencuri Pipa Saluran BBM

Redaksi
Redaksi
Jumat, 17 November 2023 - 3.28 PM WIB
Pertamina Apresiasi Poldasu Tangkap 3 Pencuri Pipa Saluran BBM
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Eksekutif General Manajer PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Freddy Anwar, memberikan apresiasi kepada Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan atas penangkapan terhadap pelaku pencurian pipa saluran BBM di Kecamatan Medan Belawan.

"Kami berterima kasih kepada Pak Kapolda Sumut dan jajarannya beserta Kapolres Belawan yang telah memberikan perhatian terhadap tindak pidana illegal tapping ini," katanya, Kamis (16/11).

Usai pengungkapan ini, Freddy berharap para pelaku jera dan tindakan illegal tapping tidak terjadi lagi di wilayah Medan Belawan. Ia pun menegaskan Pertamina senantiasa bersinergi dengan Polda Sumut untuk bersama-sama memastikan distribusi BBM dalam keadaan yang aman.

"Dalam aksi pencurian pipa BBM milik Pertamina itu mengakibatkan kebakaran sehingga peristiwa ini tidak boleh terjadi lagi," ungkapnya.

Untuk diketahui, Tim Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan menangkap tiga pelaku pencurian pipa milik Pertamina berinisial AS, BS dan BN di daerah Kabupaten Deliserdang.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal dari peristiwa kebakaran di Lingkungan X, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.

"Dari hasil penyelidikan olah TKP penyebab kebakaran karena adanya pencurian atau pengeboran pipa BBM milik Pertamina," katanya, Kamis (16/11).

Sumaryono mengungkapkan, personel Dit Reskrimum Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan setelah mendapati bukti adanya tindak pidana dalam kasus kebakaran itu bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut.

"Saat ini penyidik tengah mengonstruksikan proses hukum terhadap kedua orang yang ditangkap serta pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (m31)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement