Breaking News
Memuat breaking news...

Pesta di Atas Piring Kosong

Redaksi
Redaksi
Rabu, 10 Juni 2026 - 1.27 PM WIB
Pesta di Atas Piring Kosong
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh: Haikal Kurnia Maulana Ritonga

Menjelang pertengahan 2026, rakyat menghadapi paradoks pahit: di tengah lonjakan harga pangan akibat inflasi, program Makan Bergizi Gratis – bagian dari visi peningkatan kualitas SDM – malah tersangkut kasus korupsi besar.

Lonjakan cost-push inflation dipicu kenaikan harga BBM nonsubsidi pada 10 Juni 2026 (Pertamax RON-92 naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter; Pertamax Green RON-95 dari Rp12.900 ke Rp17.000) yang diteruskan ke biaya logistik. Bersamaan itu, nilai tukar Rupiah melemah di kisaran Rp17.600/US$, mendorong harga bahan impor dan komponen produksi naik. BPS mencatat inflasi tahunan (YoY) mencapai 3,08% pada Mei 2026. Dalam konteks ini, Presiden Prabowo Subianto akhirnya melakukan reshuffle mengejutkan: pada 2 Juni 2026 ia mencopot mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony (Sonjaya). Skandal korupsi masif terungkap tak lama berselang, membuka wajah kelam tata kelola lembaga strategis pangan nasional.

Anatomi Korupsi BGN: Ketika Gizi Anak Bangsa Dikapitalisasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga eks-pimpinan BGN – Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung – sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Modus yang terungkap mirip skema korupsi birokrasi klasik: intervensi proses pengadaan dan penggelembungan harga. Penyidik mengungkap bahwa yayasan-yayasan mitra SPPG (Skema Penyaluran Pangan Gratis) ternyata terafiliasi langsung dengan para tersangka, sehingga menampung aliran dana haram. “Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari… dimiliki atau dikendalikan oleh tersangka”. Fakta ini menunjukkan korupsi bukan sekadar pencurian anggaran, melainkan genosida struktural terhadap gizi generasi muda, karena mereka merampas hak kebutuhan pangan anak-anak bangsa.

Selain itu, ketiganya diduga melakukan markup harga barang dan jasa saat pengadaan program MBG. Dalam salah satu jumpa pers, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menyatakan pihaknya menemukan gejala markup harga yang fantastis dalam daftar belanja BGN. Yayasan-yayasan yang seharusnya menjadi mitra distribusi bantuan justru menjadi “sekoci” penampung dana haram, sementara kualitas dan jumlah makanan sekolah dirampok. Seluruhnya terjadi saat rakyat kecil harus menyesuaikan porsi makan dengan keterbatasan anggaran.

Alur Hukum dan Modus Operandi Kejahatan

Proses hukum berlangsung kilat. Pada 3 Juni 2026, sehari setelah pencopotan oleh Presiden, Kejagung langsung menahan Dadan, Sony, dan Lodewyk. Penyidik Jampidsus menggelar penggeledahan di Kantor BGN di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, serta rumah para tersangka. Dokumen penting dan bukti elektronik disita untuk melacak aliran dana. Ketiganya langsung ditahan dalam rompi oranye dengan borgol tangan, sebagai simbol pelanggaran berat yang diganjar hukum tegas.

Secara garis besar, modus operandi korupsi ini adalah: (1) intervensi SPPG: pimpinan BGN memilih dan mengintervensi verifikasi yayasan mitra program agar hanya yayasan afiliasi yang lolos, (2) afiliasi yayasan: para tersangka mendirikan atau mengendalikan yayasan penerima dana—yang kemudian mengalirkan uang miliaran per hari kepada mereka, dan (3) markup anggaran: pejabat BGN sengaja menggelembungkan harga pengadaan bahan atau jasa terkait MBG. Pola serupa pernah menimpa program pangan lain, di mana minimnya pengawasan memungkinkan mafia memonopoli rantai suplai. Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa korupsi dalam program sosial tanpa pengawasan ketat bisa memicu tragedi kemanusiaan.

Cengkeraman Cost-Push Inflation: Realitas Getir di Pasar Tradisional

Sementara korupsi merajalela di atas, di pasar rakyat terjadi tekanan harga yang brutal. Kenaikan harga BBM nonsubsidi Juni 2026 otomatis menaikkan ongkos angkut barang. Biaya logistik membengkak tak terkendalikan, kemudian dibebankan kepada konsumen. Akibatnya, harga pangan pokok melambung: data PIHPS (Bank Indonesia) per 6 Juni 2026 mencatat harga komoditas utama di pasaran eceran sebagai berikut:

Bawang Merah: Rp54.350 per kg.

Cabai Rawit Merah: Rp68.000 per kg.

Daging Sapi Kualitas I: Rp141.650 per kg.

Minyak Goreng Curah: Rp22.200 per liter; Kemasan I: Rp24.850/liter; Kemasan II: Rp23.950/liter.

Perbandingan harga tersebut menunjukkan betapa kadar gizi keluarga miskin terjepit. Daging sapi yang dahulu bisa jadi lauk pekanan kini hanya tersisa mimpi bagi kebanyakan rumah tangga. Ibu-ibu terpaksa mengurangi porsi karena cabai dan bawang yang kian tak terjangkau. Sementara stok minyak goreng kemasan langka (minyak curah subsidi sulit diperoleh) membuat masyarakat harus beralih ke minyak mahal. Surabaya misalnya, melaporkan lonjakan harga cabai dan bawang menjelang Lebaran. Ironisnya, di saat seorang ibu harus antre berjam-jam demi minyak murah, para pejabat BGN menggembungkan anggaran MBG yang bertujuan memberi makan anak-anak. Hal ini menyulut kemarahan publik, yang menilai terdapat ketimpangan keadilan yang sangat telanjang.

Strategi Mitigasi Pemerintah: Antara Kebijakan Paliatif dan Solusi Struktural

Pemerintah mengerahkan berbagai skema darurat untuk meredam kenaikan harga pangan. Di tingkat pusat, program bantuan sosial pangan (bansos beras, BLT subsidi pangan) diperpanjang. Di daerah, pemerintah daerah menyelenggarakan Gerakan Pangan Murah (GPM) dan operasi pasar. Misalnya, Pemkot Surabaya rutin menggelar GPM dan pasar murah untuk memastikan pasokan dan menstabilkan harga menghadapi lonjakan musiman. Dinas pangan memborong komoditas seperti beras, minyak goreng, cabai, bawang, kemudian dijual di bawah harga pasar. Seperti dilaporkan Pemkot Surabaya, GPM disusun “sebagai upaya memastikan ketersediaan pangan serta mengantisipasi lonjakan harga” menjelang Ramadan.

Namun efektivitas langkah-langkah ini terbatas. Operasi pasar atau bazar murah hanyalah obat sementara mengobati gejala. Ia tidak membongkar akar masalah: rantai pasok pangan yang masih rapuh, ketergantungan impor bahan pokok, dan praktik rent-seeking dalam distribusi pangan. Selama mafia pangan leluasa dan insentif produksi lokal lemah, intervensi jangka pendek seperti GPM tidak mampu menjamin kedaulatan dan stabilitas jangka panjang. Apalagi belakangan publik skeptis: bila dana bansos atau operasi pasar bisa tersenggol korupsi (ingat kasus BGN), kepercayaan masyarakat surut. Ilustrasi Reuters tahun 2025 misalnya menyoroti bagaimana lemahnya pengawasan dalam program makan gratis menyebabkan food poisoning massal karena penyedia tak mengikuti SOP. Kasus itu menggarisbawahi, upaya pengawasan mutlak diperlukan.

Menatap Masa Depan Tata Kelola Pangan Nasional

Kasus korupsi di BGN harus menjadi titik balik penataan ulang kebijakan pangan nasional. Penunjukan Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN baru tidak boleh sekadar “pergantian wajah” birokrasi; harus diikuti reformasi budaya kerja yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan good governance. Pemerintah perlu menerapkan mekanisme pengadaan terbuka, memperkuat pengawasan independen (misalnya KPK/Kejagung dalam procurement pangan), serta transparansi publik terhadap penyaluran anggaran sosial. Regulasi yang melarang afiliasi tersangka terhadap yayasan mitra program wajib ditegakkan.

Negara tidak boleh kalah oleh kerakusan oknum yang mengorbankan gizi anak bangsa demi keuntungan pribadi. Proses hukum terhadap Dadan Hindayana dkk harus berjalan tuntas dan adil, dengan hukuman tegas yang menimbulkan efek jera maksimal. Selain itu, krisis ini menegaskan pentingnya membenahi struktur produksi pangan domestik—memperkuat pangan lokal, mengurangi impor, dan memberantas mafia pangan di hulu-hilir. Hanya dengan begitu, rakyat benar-benar mendapat isi piring bergizi nyata, bukan sekadar janji manis atau angka-angka manajemen. Di tengah badai inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok, kejujuran dan integritas dalam mengelola anggaran negara menjadi benteng terakhir memelihara kepercayaan publik. Sudah saatnya piring rakyat diisi dengan keberpihakan dan gizi sesungguhnya – bukan dengan janji kosong yang dikotori tikus-tikus rente.

Penulis adalah Alumni Hubungan Internasional Unair dan Pemerhati Kebijakan Sosio-Politik Indonesia.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement