PGRI : RUU Sisdiknas Harus Tegas Cantumkan TPG Bagi GuruPGRI : RUU Sisdiknas Harus Tegas Cantumkan TPG Bagi Guru
JAKARTA (Waspada): Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta agar tunjangan profesi guru (TPG) tetap diberikan kepada guru dan dinyatakan secara tegas dalam Undang-undang Sisdiknas.
Memang, dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Sisdiknas Pasal 145 Ayat (1) dinyatakan, “Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen SEBELUM UNDANG-UNDANG INI DIUNDANGKAN, tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghapusan ini, lanjut Unifah, sekaligus agar substansi RUU Sisdiknas tidak bias dan multi tafsir serta ada jaminan guru tetap menerima tunjangan profesi.
Selama ini, landasan hukum TPG sangat kuat yakni Pasal 16 Ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang berbunyi, “Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik…”. Kemudian pada Pasal 16 Ayat (2) ditegaskan, tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja dan kualifikasi yang sama.”
Unifah menambahkan, jika besaran tunjangan profesi diikat oleh undang-undang sebesar satu kali gaji, bagaimana dengan tunjangan fungsional Selama ini tidak pernah ada penjelasan dari Kemendikbudristek, apalagi dinyatakan secara tegas dalam undang-undang sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru.
Kekhawatiran ini, lanjut Unifah, bisa dipahami karena ketentuan yang sudah tertulis secara tegas dalam undang-undang pun tidak dilaksanakan. Misalnya, dalam Pasal 82 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinyatakan, guru yang belum mendapat sertifikat pendidik wajib memiliki sertifikat pendidik paling lama 10 tahun sejak Undang-undang tersebut diberlakukan.
Kenyataannya, Kemendikbudristek mengakui sampai 2022 masih ada 1,6 juta guru yang belum mendapat sertifikat pendidik. Jadi, siapa yang lalai dalam menjalankan amanat Undang-undang Guru dan Dosen? Begitupun janji untuk mengangkat satu juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kenyataannya jauh dari pernyataan yang dulu disampaikan dengan sangat manis.
Lebih memprihantinkan lagi guru-guru sekolah swasta. Pengaturannya akan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tidak ada lagi kekhususan untuk dunia pendidikan dan profesi guru, melainkan disamakan penghasilannya dengan buruh.
Selain itu Kemendikbudristek mengesampingkan atau tutup mata terhadap kondisi sekolah swasta di Tanah Air. Tidak semua sekolah swasta kondisinya baik secara ekonomi. Banyak sekolah swasta yang kondisinya memprihatinkan, namun dilandasi semangat pengabdian yang tulus para pengurusnya, mereka tetap memberikan pelayanan pendidikan terbaik kepada peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi.
PGRI sangat setuju dan berkomitmen untuk mendukung Kemendikbudristek dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru.
Karena itu Pedidikan Profesi Guru (PPG) tidak dilakukan dengan metode yang rumit, namun melihat kompetensi dan profesionalisme guru di kelas.
Karena itu, sertifikasi harus merupakan bagian integral dari pengembangan profesi guru. Guru harus terus-menerus mendapat pelatihan terstruktur yang diselenggararakan oleh lembaga khusus dan professional.






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda