Breaking News
Memuat breaking news...

Pidie Bukan Daerah Produsen Sabu-sabu

Redaksi
Redaksi
Senin, 8 Mei 2023 - 5.06 PM WIB
Pidie Bukan Daerah Produsen Sabu-sabu
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SIGLI (Waspada): Kendati Satuan Reserse Narkoba, Polres Pidie getol membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu, bukan berarti di daerah tersebut terdapat aktivitas produksi barang haram dimaksud.

“Rata-rata Barang Bukti (BB) Sabu yang berhasil diamankan, ini berasal dari luar Pidie. Mudah-mudahan di daerah kita ini tidak ada yang memproduksi, kan begitu. Kalau sampai ada yang memproduksi berarti, peredaran di sini juga sudah menjadi luar biasa” demikian Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, S.I.K, mengatakanya pada acara Konfrensi Pers dengan sejumlah wartawan di Joglo Bhara Daksa, Mapolres Pidie, Senin ( 8/5).

Dalam kegiatan itu, AKBP Imam Asfali turut didampingi Wakapolres Kompol Misyanto, M.S.i, Kasat Reserse Narkoba AKP Rahmad, SH, dan Kasi Humas AKP Anwar S.Ag.

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK, didamping Wakapolres Kompol Misyanto, M.S.i, Kasat Reserse Narkoba AKP Rahmad, SH, dan Kasi Humas AKP Anwar S.Ag, saat memberi keterangan Pers soal pengungkapan tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu di daerah itu, Senin (8//5) Waspada/Muhammad Riza

Lebih lanjut dia mengungkapkan terhitung Januari hingga 7 Mei 2023, Sat Res Narkoba Polres Pidie telah menangani 29 kasus Narkoba. Dari total jumlah tersebut, satu diantaranya kasus Narkoba jenis ganja. Dari operasi yang dilakukan, seberat 56,85 gram sabu dan satu gram ganja berhasil disita.

Begitupun kata dia, sebanyak 35 orang tersangka dalam kasus narkoba tersebut berhasil diamankan, dengan rincian 34 orang terlibat kasus Narkoba jenis sabu dan satu orang tersangka dalam kasus Narkoba jenis ganja.

Dalam kesempatan itu Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie ikut menghadirkan delapan tersangka yang terlibat dalam enam kasus narkoba jenis sabu yang berhasil diungkap sejak sepekan terakhir ini bersama barang bukti (BB) sabu seberat 16.96 gram, serta sejumlah BB lainya, seperti mobil dan kendaraan roda dua.

Kedelapan tersangka yang telah dibaju orenkan itu, kata AKBP Imam Asfali ditangkap di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Diantara mereka ada pengedar dan pemakai. Kedelapan tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) sub pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (b06)

Teks Foto Utama: Delapan tersangka pelaku pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu digiring untuk jalan ke Sel tahanan Mapolres Pidie, Senin (8/5) Waspada/Muhammad Riza

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement