Breaking News
Memuat breaking news...

Pimpinan Baznas Sumut Kunjungi Baznas Palas

Redaksi
Redaksi
Jumat, 20 Januari 2023 - 8.04 PM WIB
Pimpinan Baznas Sumut Kunjungi Baznas Palas
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SIBUHUAN (Waspada): Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kunjungi Baznas Kabupaten Padanglawas (Palas) dalam rangka silaturrahim dan penyaluran zakat kepada mustahiq, Jum'at (20/1).

Pimpinan BAZNAS Sumut, Drs. H. Musaddat Lubis, MA menyampaikan kajian terkait zakat terhadap sejumlah tokoh masyarakat Padanglawas. (Waspada/Idaham Butar Butar/B)

Ketua Baznas Kabupaten Padanglawas, H. paraduan Tanjung menyampaikan terimakasih atas kunjungan silaturrahim pimpinan Baznas Sumatera Utara ke Baznas Kabupaten Padanglawas.

Para tokoh masyarakat yang sengaja diundang dalam kegiatan ini, bahwa dari Rp 2,5 miliar itu berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), baru sebagian kecil yang berasal dari masyarakat umum.

Karena itu kami berharap agar para tokoh masyarakat dan majelis ulama ikut mendorong dan mendukung agar masyarakat bisa mempercayakan penyaluran zakat melalui Baznas.

Ketua MUI kabupaten Padanglawas, H. Ismail Nasution, Lc, MTHI, terkait peran Baznas dalam hal penyaluran dan pengumpulan zakat dari para muzakki.

Tetapi tugas yang paling berat itu termasuk dalam hal pengumpulan zakat dari para muzakki. Karena banyak diantara masyarakat yang masih merasa lebih utama menyalurkan zakat sendiri.

Ketua Baznas Sumut Prof. Dr. H. M Hatta diwakili Drs. H. Musaddat Lubis, MA mengatakan bahwa zakat itu salah satu rukun islam. Dan pentingnya zakat disebut pada beberapa ayat dalam Al-Qur'an.

Baznas Sumut salurkan Zakat konsumtif kepada musthiq di Padanglawas. Waspada/Idaham Butar-butar

Tetapi yang menunaikan zakat itu masih sering terabaikan, halmini mungkin akibat minimnya kajian tentang zakat. Termasuk zakat fitrah dan zakat mal atau zakat harta.

Penyaluran zakat sesuai hukum syariat, hukum pikih dan peraturan perundang-undangan. Diantaranya termasuk zakat konsumtif juga zakat produktif.

Turut hadir dalam cara itu termasuk Ketua NU Palas, Drs. H. Syafaruddin Hasibuan, selain pimpinan Baznas kabupaten Padanglawas, H. Paraduan Tanjung, Mardan Siregar, SH, Ahmad Zaki Daulay, S.Pd, H. Pangihutan Hasibuan, S.Pd, dan Drs. H. Abdul Haris.
(a33/B)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement