Pimpinan DPR RI Siap Mundur Bila RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan 15 Desember

JAKARTA (Waspada.id): Tiga Pimpinan DPR RI yang menerima Perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, hingga Saan Mustopa menyatakan siap mundur jika Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset tidak tepat disetujui sebagai UU pada 15 Desember 2026.
"Tidak ada masalah, kalau memang tidak memenuhi tuntutan teman-teman, kalau memang tidak selesai, kami siap mengundurkan diri," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespon tuntutan perwakilan AMPB yang diterima di ruang Abdul Muis, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Politikus Partai Gerindra menyebut jadwal tersebut dapat menjadi pegangan bagi anggota DPR dalam menyelesaikan proses pembahasan regulasi.
"Itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026. Dan biasanya kalau rapat Paripurna ada risalah, saya sudah minta tadi untuk jadi pegangan kawan-kawan sekalian," kata Dasco dihadapan perwakilan AMPB.
Menurut Dasco, pembahasan RUU Perampasan Aset masih terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat dan pihak terkait sebelum memasuki tahap pengesahan.
Ia mengatakan tambahan masukan diperlukan untuk memperkaya substansi regulasi sekaligus memastikan berbagai kepentingan yang relevan dapat dipertimbangkan.
Dasco juga menyinggung perlunya harmonisasi terhadap sejumlah materi dalam RUU tersebut. Sebab, pembahasan lebih lanjut dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan.
Ia menegaskan ruang untuk menyerap aspirasi publik masih tersedia sebelum RUU Perampasan Aset memasuki tahap akhir.
"Saya pikir masukan-masukan pada hari ini akan menjadi catatan bagi teman-teman Komisi III, dan lebih spesifik nanti kan masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan," katanya.
Dasco menjelaskan agenda penyerapan aspirasi akan menyesuaikan waktu dan kesiapan masing-masing fraksi di DPR.
Ia berharap forum tersebut dapat menghimpun masukan yang lebih lengkap untuk memperkuat substansi RUU Perampasan Aset sebelum disahkan. (id10)



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda