Breaking News
Memuat breaking news...

Pinjamkan Uang ke Teman, Penyidik Polrestabes Medan Diduga Paksakan Pasal 119 UU Narkotika

Redaksi
Redaksi
Minggu, 9 Agustus 2026 - 3.33 PM WIB
Pinjamkan Uang ke Teman, Penyidik Polrestabes Medan Diduga Paksakan Pasal 119 UU Narkotika
Kuasa hukum G, Rio Naibaho, SH, MH. Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Keluarga G (23), pemuda yang ditangkap di kawasan Jl. Darusalam, Medan pada 7 Juli 2026, membantah keras adiknya terlibat dalam jaringan peredaran liquid vape mengandung narkotika.

Ayu (23), kakak kandung G warga Medan Sunggal, menyebut adiknya hanya menunggu atas suruhan temannya berinisial E.

"Adik saya tidak tahu E mau kemana, mau jumpai siapa. Hanya disuruh menunggu saja di Indomaret Jl. Darusalam," kata Ayu saat ditemui. Minggu (9/8/2026).

Menurut Ayu, awalnya adiknya meminjamkan uang tunai kepada E di depan kontrakan dengan alasan untuk memperbaiki sepeda motor. Setelah itu, mereka berempat pergi dengan dalih nongkrong.

Di tengah perjalanan menuju kawasan Pringgan, E disebut membeli sesuatu seorang diri. Sementara tiga temannya termasuk G diminta menunggu di pinggir jalan.

Setibanya di Jl. Darusalam, E kembali meminta G menunggu di Indomaret. E lalu pergi ke sebuah kafe di sebelah Hotel Darusalam. Di lokasi itulah E ditangkap anggota polisi yang diduga menyamar sebagai pembeli.

"Polisi kemudian mendatangi Indomaret setelah menemukan foto adik saya di ponsel milik E. Tidak ada barang bukti di tangan adik saya saat ditangkap," ujar Ayu.

Ayu mempertanyakan dasar hukum penangkapan adiknya dan disangkakan pasal 119 UU Narkotika.

"Kenapa bisa dikenakan Pasal 119 UU Narkotika? Dasarnya apa? Apa salah adek saya meminjamkan uang?" cetusnya.

Bantahan keluarga ini menguat setelah terbit Surat Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Negeri Medan Nomor: B/1444/RT.2/ENZ.1/07/2026 tanggal 28 Juli 2026.

Dalam surat tersebut, Gilang Surya Ananda ditetapkan sebagai tersangka Pasal 119 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kejari Medan memperpanjang penahanan Gilang selama 40 hari, terhitung 01 Agustus 2026 s/d 09 September 2026 di Rutan.

Sementara, Kuasa hukum G, Rio Naibaho, SH, MH, menilai penetapan tersangka dan perpanjangan penahanan itu terlalu dan terkesan dipaksakan.

"Penyidik tidak terbuka kepada klien kita maupun kepada penasihat hukumnya. Tidak diberi ruang untuk membantah BAP atau membuat BAP tambahan. Sepertinya memang pasal yang disangkakan terlalu dipaksakan," tegas Rio. Minggu (9/8/2026).

Menurut Rio, penetapan Gilang sebagai pemodal dalam dugaan permufakatan jahat tidak memiliki dasar bukti yang kuat.

"Faktanya tidak ada barang bukti di tangan klien kami. Klien kami juga baru mengetahui vape tersebut berisi narkoba setelah penangkapan. Menetapkan seseorang sebagai tersangka Pasal 119 tanpa bukti permulaan yang cukup jelas ini melanggar Pasal 17 KUHAP dan asas praduga tak bersalah," jelas Rio.

Rio juga menyoroti dugaan pelanggaran hak tersangka selama penyidikan. "Dalam Pasal 50 ayat (1) dan Pasal 54 KUHAP jelas, tersangka berhak didampingi penasihat hukum dan berhak mengajukan keterangan yang menguntungkan dirinya. Ini tidak diberikan," ujarnya.

Terpisah upaya konfirmasi kepada RH selaku penyidik Polrestabes Medan saat ditanyakan terkait proses hukum dan dasar penahanan G belum mendapat jawaban, Diamnya RH ini menambah tanda tanya publik terkait transparasi proses penyidikan kasus yang di duga janggal oleh keluarga. (fs)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement