Breaking News
Memuat breaking news...

Pj Bupati Agara Bersama Unsur Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Pidana

Redaksi
Redaksi
Selasa, 26 November 2024 - 12.27 PM WIB
Pj Bupati Agara Bersama Unsur Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Pidana
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

KUTACANE (Waspada): Penjabat Bupati Aceh Tenggara Taufik ST. M.Si bersama unsur Forkopimda musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2024 di lapangan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (26/11)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara Lilik Setiawan dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan dimana Kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum yang diberikan kewenangan untuk memberikan penuntutan perkara tindak pidana.

"Maka hari ini dilukan pemusnahan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi, senjata api, senjata tajam, handphone, kulit dan tulang harimau, pakaian serta barang bukti lainnya," ujar Lilik.

Selanjutnya Lilik Setyawan berharap pelaksanaan pemusnahan ini bisa sampai kepada masyarakat sehingga bisa memberikan edukasi dan tidak main-main dalam menuntaskan narkoba, kemudian pemusnahan ini berjalan dengan lancar.

Pemusnahan barang bukti dihadiri Perwakilan Dandim, Perwakilan Kapolres, Perwakilan Ketua Pengadilan Kutacane, Perwakilan MPU, Perwakilan MAA, Perwakilam Mahkamah Syar'iah, Perwakilan Kalapas IIB.(cseh)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement