Breaking News
Memuat breaking news...

Pj Bupati Agara Larang Jajarannya Terlibat Pungli Dan Terima Fee Proyek

Redaksi
Redaksi
Rabu, 1 Maret 2023 - 12.11 AM WIB
Pj Bupati Agara Larang Jajarannya Terlibat Pungli Dan Terima Fee Proyek
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

KUTACANE (Waspada): Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara (Agara), Drs. Syakir, M. Si melalui Kadis Kominfo, Zul Fahmy, S.Sos melarang seluruh jajarannya untuk tidak melakukan pungutan liar (Pungli) dan menerima fee proyek.

Penegasan itu dilontarkan Pj Bupati melalui Zul Fahmy saat acara sosialisasi Kode Etik Pengadaan Barang dan Jasa oleh Majelis Kode Etik serta pengambilan sumpah dan penandatanganan Fakta Integritas di ruang rapat Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Selasa (28/2).

Menurut Zul Fahmy, larangan itu kembali dicetuskan karena masih terdengar isu terkait pungutan liar dan pengambilan fee proyek.

"Untuk itu, kami tegaskan kepada kepala OPD, pejabat setingkat eselon tiga, empat dan staf termasuk penyelenggara pengadaan barang/jasa, pertama, tidak melakukan pungutan liar, kedua, tidak melakukan pengambilan/penerimaan fee proyek, ketiga, tidak melakukan gratifikasi dan KKN, keempat tidak melakukan pengaturan pemenangan proyek dan tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sebutnya.

Zul Fahmy bahkan mengingatkan jika ada yang melakukan larangan itu, apalagi menjual nama Pj Bupati, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Untuk itu, kepada semua penyelenggara pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan kewajibannya hindari perbuatan yang dilarang tadi sebagai penyelenggara pengadaan barang dan jasa," ujar Zul Fahmy.

Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Bagian PBJ, Sapta Marga, Inspektur Kabupaten Abdul Kariman, Sekretaris BKPSDM Saparudin Siregar, Pelaksana BPBJ Safrizal, Kabag Organisasi, Aswin.

Selain itu, seluruh personel Struktural dan Fungsional di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setdakab Aceh Tenggara tahun 2023, dan diakhiri pengucapan sumpah Integritas, Kewajiban, Pantangan dan Larangan (Ikapala).(cseh)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement