Breaking News
Memuat breaking news...

Pj Bupati Agara Serahkan 188 SK Nakes

Redaksi
Redaksi
Selasa, 1 Agustus 2023 - 11.46 PM WIB
Pj Bupati Agara Serahkan 188 SK Nakes
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

KUTACANE (Waspada): Penjabat Bupati Aceh Tenggara (Agara) Drs. Syakir. M.Si menyerahkan 188 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kepada tenaga kesehatan (Nakes) di Lapangan Apel Setdakab, Selasa (01/08).

Dalam penyerahan SK tersebut turut hadir Plt. Sekda, Yusrizal, Plt, Kepala Dinas Kesehatan Jamanudin, Direktur Rumah Sakit Sahudin Kutacane dr. Bukhari, Kepala BKPSDM Masudin serta 188 peserta tenaga kesehatan yang akan menerima SK.

Pj. Bupati Agara menjelaskan bahwa Pegawai P3K dituntut untuk mampu melaksanakan amanah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), aparatur pemerintah dan abdi negara terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

"Agar peserta yang sudah menerima SK untuk dapat baik dalam sikap, cepat dan tepat serta komunikasi yang jelas dan mudah dipahami dalam melayani publik," ujar Syakir.

Untuk itu, Syakir berharap kepada pegawai P3K hendaknya dapat menjaga nama baik pribadi maupun instansi serta tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dari perundang-undangan, terus jaga dan tingkatkan etos kerja, sehingga tidak lagi ada suara miring terkait kinerja ASN yang menurun ke depannya. (cseh)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement