Breaking News
Memuat breaking news...

Pj. Bupati Palas Serahkan Surat Tanah Kantor KPU

Redaksi
Redaksi
Kamis, 15 Februari 2024 - 8.52 PM WIB
Pj. Bupati Palas Serahkan Surat Tanah Kantor KPU
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

PADANG LAWAS (Waspada): Penjabat (Pj) Bupati Padang Lawas, Dr Edy Junaidi, S.STP, M.Si menyerahkan surat sertifikat tanah hibah seluas 2.000 meter untuk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Lawas.

Acara penyerahan surat sertifikat tanah hibah untuk kantor itu berlangsung di kantor Bupati Padang Lawas, Kamis 15/2). Dan diterima langsung Ketua KPU kabupaten Padang Lawas, Indra Sahbana Nasution, SH didampingi sekretaris, Syafyar.

Acara penyerahan sertifikat hibah tanah untuk kantor KPU itu juga dihadiri Sekda, Arpan NST, Asisten I, H. Panguhum Nasution, Asisten III, H. Amir Soleh Nasution, dan Plt. Kepala BPKAD Padang Lawas, Fajaruddin Hasibuan.

Edy Junaidi menegaskan bahwa sudah sewajarnya KPU Kabuoaten Padang Lawas memiliki kantor yang representatif dan terintegrasi sehingga lebih mudah dalam memberikan pelayanan.

Kantor KPU Padang Lawas saat ini sudah sangat tidak layak dan kurang ideal untuk memberikan pelayanan yang baik dan maksimal. Maka pemerintah kabupaten Padang Lawas hibahkan tanah bersertifikat seluas 2.000 meter untuk pembangunan kantor.

Ketua KPU kabupaten Padang Lawas, Indra Sahbana Nasution menyampaikan terimakasih kepada Pj. Bupati Edy Junaidi dan pemerintah kabupaten Padang Lawas, atas penyerahan tanah untuk pertapakan kantor KPU tersebut.

Kata Indra, dalam waktu dekat ia bersama dengan sekretaris KPU akan segera mengajukan permohonan pembangunan kantor KPU Padang Lawas ke KPU pusat.

Bagaimanapun Indra sangat yakin atas dukungan pemkab Palas dibawah kepemimpinan Pj. Bupati, Edy Junaidi, rencana pembangunan kantor KPU Padang Lawas bisa secepatnya terealisasi. (a30/B)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement