Breaking News
Memuat breaking news...

Pj Bupati Resmikan Tempat Wudhu Masjid Agung Al Munawwarah

Redaksi
Redaksi
Senin, 18 Maret 2024 - 9.41 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

KOTA JANTHO (Waspada): Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto meresmikan penggunaan fasilitas tempat berwudhu wanita di Mesjid Agung Al Munawwarah Kota Jantho, Aceh Besar, Senin (18/3).

Iswanto meminta agar fasilitas yang telah dibangun ini supaya dimanfaatkan dengan baik, dijaga kebersihan dan dirawat secara rutin, supaya senantiasa nyaman digunakan setiap saat. "Manfaatkanlah fasilitas ini dengan baik, jaga kebersihan dan dirawat," pintanya.

Tempat wudhu dan toilet wanita yang diresmikan itu merupakan wakaf dari hamba Allah SWT ats nama Alm. H Said Usman bin H Said Ahmad Sabil Az Zahir dan Almh. Tjut Nurmiati binti H Teuku Mahmud.

Pj Bupati yakin wakaf tersebut akan mengalirkan pahala bagi pewakaf sepanjang fasilitas itu digunakan, sehingga menjadi contoh bagi semua agar di bulan Ramadhan harus menjadi momentum yang paling tepat untuk berinfak, wakaf dan sedekah.

"Semoga apa yang telah diwakafkan ini mengalir pahala berlimpah bagi pewakaf," kata Iswanto seraya mengajak masyarakat mensyukuri wakaf tersebut, karena memang benar benar bermanfaat bagi jamaah masjid.

Turut hadir pada peresmian tersebut Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar Rusdi, Kepala Kesbangpol Aceh Besar Sofian, Kadis PUPR Syahrial Amanullah, Pj Ketua TP PKK Aceh Besaf Cut Rezky Handayani dan para pengurus Masjid Agung Al Munawwarah Kota Jantho serta keluarga pewakaf. (b05)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement