Breaking News
Memuat breaking news...

Pj Gubernur Serahkan SK Perpanjangan Kepada Pj Bupati Nagan Raya

Redaksi
Redaksi
Rabu, 11 Oktober 2023 - 7.25 PM WIB
Pj Gubernur Serahkan SK Perpanjangan Kepada Pj Bupati Nagan Raya
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

NAGAN RAYA (Waspada): Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menyerah surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Pj Nagan Raya Fitriany Farhas oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Jakarta, Rabu (11/10).

Fitriany Farhas kembali ditunjuk sebagai Pj Bupati Nagan Raya untuk periode kedua yaitu 2023-2024.

Saat dikonfirmasi Waspada.id melalui telepon, Penjabat Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas mengatakan pihaknya terus fokus membangun Nagan Raya lebih baik dan mencapai target pemerintah untuk mengentaskan permasalahan stunting dan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Nagan Raya.

"Saya ingin mencapai target pemerintah pusat dalam mengentaskan permasalahan stunting, kemiskinan ekstrem dan inflasi," ujar Pj Bupati Fitriany Farhas.

Fitriany meminta kepada kepala satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) bisa memaksimalkan kinerja untuk bersatu membawa Nagan Raya ke arah lebih baik dan memaksimalkan kinerja kepala dinas masing-masing.

Ia berharap masing -masing SKPK untuk terus bersatu dan tidak terpecah belah dalam mencapai target masing masing SKPK.(b22)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement