Breaking News
Memuat breaking news...

PK Bapas Banda Aceh Upaya Diversi Kasus Penganiayaan Anak

Redaksi
Redaksi
Jumat, 1 Desember 2023 - 8.39 PM WIB
PK Bapas Banda Aceh Upaya Diversi Kasus Penganiayaan Anak
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

TAKENGON (Waspada): Lima Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Banda Aceh menyambangi Polres Aceh Tengah, Kamis (30/11).

Bapas Banda Aceh selaku wakil fasilitator menghadiri undangan diversi untuk penanganan perkara penganiayaan 5 orang anak pelaku yang mengakibatkan satu orang korban anak luka berat.

Kepala Bapas Kelas II Banda Aceh Efendi kepada Waspada, Jumat (1/12) menjelaskan, pihaknya menghadiri undangan diversi untuk penanganan perkara penganiayaan 5 orang anak pelaku yang mengakibatkan satu orang korban anak luka berat.

"Lima orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Banda Aceh selaku wakil fasilitator menyambangi Polres Aceh Tengah, Kamis 30 November 2023, bertempat di ruang PPA Polres Aceh Tengah, tepat pukul 13.00 WIB pengupayaan diversi pun digelar, dengan dihadiri oleh pihak anak pelaku, tokoh masyarakat, pembimbing kemasyarakatan dan pihak korban yang dalam hal ini diwakili oleh penyidik," jelas Efendi.

Mengawali kegiatan tersebut, para PK memberikan penjelasan mengenai tata tertib pelaksanaan diversi dan hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan upaya diversi. Yaitu sesuai tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Diversi merupakan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

PK juga menjelaskan bahwa upaya diversi wajib dilaksanakan bagi tindak pidana yang dilakukan oleh anak jika ancaman pidana dibawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam pelaksanaan upaya diversi, pihak pelaku dan pihak korban tidak mencapai kesepakatan damai karena pihak korban menghendaki agar perkara tersebut harus tetap diproses ke tahap selanjutnya sehingga diversi ditingkat penyidik gagal dilakukan.(b08)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement