Breaking News
Memuat breaking news...

PKD Dan Panwaslucam Diminta Tingkatkan Pengawasan Masa Tenang

Redaksi
Redaksi
Kamis, 8 Februari 2024 - 9.30 PM WIB
PKD Dan Panwaslucam Diminta Tingkatkan Pengawasan Masa Tenang
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SIBUHUAN (Waspada): Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dan Pengawas pemilu (Panwaslu) kecamatan se-Kabupaten Padang Lawas diminta agar lebih meningkatkan pengawasan di masa tenang.

Demikian disampaikan Bawaslu kabupaten Padang Lawas beserta para Nara sumber saat rapat koordinasi, yang dihadiri 304 PKD dan 51 Panwaslu kecamatan se Kabupaten Padang Lawas, Kamis (8/2).

Ketua Bawaslu Padanglawas, Alex Sabar Nasution, S.Pd. I didampingi, Berlin Toga Langit Harahap, SH, MH dan Hj. Ningtiasih, SE menyampaikan, bahwa pelaksanaan rakor untuk menambah pemahaman dalam melaksanakan tugas pengawasan, terutama di masa tenang.

Hal itu mengingat tahapan dan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 yang hanya menunggu hari akan dilaksanakan.

Maka perlu memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran pengawas pemilu, terutama di tingkat panwaslu kecamatan dan panwaslu kelurahan desa.

Dimana tugas dan wewenang Panwaslu kecamatan, PKD dan PTPS hanya mengawasi tahapan proses pelaksanaan pemilu agar berjalan baik dan sukses. Bukan melakukan eksekusi dan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK).

Hal senada juga disampaikan pemateri Irham Habibi Harahap, M.Pd, akademisi yang juga mantan Bawaslu Padang Lawas, bahwa masa kampanye akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024.

Sementara tanggal 11, 12, dan tanggal 13 sudah masuk masa tenang. Dan tidak ada lagi aktivitas kampanye, begitu juga dengan APK, semuanya sudah harus bersih, katanya. (a30/B)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement