Breaking News
Memuat breaking news...

PKS Daftarkan Hidayatullah - Yasir Ridho Lubis Ke KPU Medan Malam Ini

Redaksi
Redaksi
Kamis, 29 Agustus 2024 - 5.10 PM WIB
PKS Daftarkan Hidayatullah - Yasir Ridho Lubis Ke KPU Medan Malam Ini
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merencanakan mendaftarkan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Hidayatullah - Yasir Ridho Lubis ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan di Jl. Kejaksaan, Kamis (29/8), malam ini.

Sebelumnya, untuk Pilkada Kota Medan 2024, PKS bersama PSI dan Demokrat telah mengeluarkan rekomendasi kepada Aulia Rachman dan Hidayatullah menjadi bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan. Karena PSI dan Demokrat mendadak mengalihkan dukungan, rencana paslon Aulia Rachman - Hidayatullah buyar, hingga PKS memunculkan nama Hidayatullah -Yasir Ridho Lubis.

Hal itu dibenarkan salah seorang pengurus PKS Sumut. "Malam ini sehabis shalat isya kita akan ke KPU Medan untuk mendaftarkan Hidayatullah. Abis magrib kita akan beritahu siapa pasangan Hidayatullah, " sebut Ketua Komisi Kebijakan Publik dan Kajian Strategis DPW PKS Sumut, Sigit Pramono Asri kepada Waspada, Kamis (29/8) sore.

Sementara ketika ditanya bahwa pasangan Hidayatullah adalah Yasir Ridho Lubis, Sigit diam. "Abis magrib akan ada keterangan resmi, " tuturnya.

Sedangkan seorang pengurus PKS Sumut lainnya menyebut bahwa PKS akan mengusung paslon Wali Kota - Wakil Wali Kota Medan Hidayatullah - Yasir Ridho Lubis untuk Pilkada Medan 2024 dan malam ini mendaftar ke KPU.

Seperti diketahui, Yasir Ridho Lubis merupakan politisi Partai Golkar. Yasir pernah menjabat Ketua DPD Partai Golkar Sumut, anggota dan pimpinan DPRD Sumut. Sementara Hidayatullah adalah kader PKS dan merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024.

Sebagai catatan, PKS pada Pileg 2024 meraih 186.786 suara atau 10,07 persen. Perolehan suara tersebut melebihi syarat minimal 6,5 persen suara, sebagaimana putusan MK, Kota Medan masuk kategori kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 1 juta jiwa atau lebih. (m29)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement