Breaking News
Memuat breaking news...

Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Tedy Anugraha Apresiasi Semua Pihak Dukung Fungsi Keimigrasian

Redaksi
Redaksi
Senin, 14 Februari 2022 - 4.04 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Tedy Anugraha didampingi oleh Kabid Inteldakim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Kabid Zinfokim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dan perwakilan Konjen India menerima kehadiran awak media yang meliput kegiatan press release, Senin (14/2).

Dalam pertemuan itu, Plh. Kanimsus TPI Medan mengucapkan terimakasih kepada seluruh pimpinan baik pusat maupun kantor wilayah yang telah memberikan dukungan, arahan dan bimbingan bagi Kanimsus TPI Medan dalam melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian khususnya dalam pengawasan dan penindakan keimigrasian;

Terkait tindakan Administratif Keimigrasian di awal tahun 2022, Tedy Anugraha menjelaskan, pendetensian terhadap 2 orang WNA, yang terdiri dari 1 orang Warga Negara Sri Lanka dan 1 orang Warga Negara Myanmar yang keduanya melakukan pelanggaran keimigrasian berupa melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari.

Saat ini, ujarnya, pihaknya sedang menunggu pelaksanaan pendeportasian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan;

Selanjutnya, pendeportasian terhadap 1 orang Warga Negara Malaysia yang telah menjalani masa pidana karena kasus Narkotika;

Pendeportasian terhadap 15 WNA, yang terdiri dari 5 orang Warga Negara India dan 10 orang Warga Negara Filipina yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian berupa tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan selama berada di Wilayah Indonesia.

Di samping capaian kinerja tersebut, hambatan yang terjadi dalam rangka melakukan pendeportasian adalah hingga saat ini masih berada dalam masa pandemi Covid-19, sehingga terjadi perubahan peraturan dan kebijakan yang sangat dinamis dari berbagai negara;

Seluruh tindakan adminitsratif Keimigrasian yang dilaksanakan pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dilaporkan terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut;

Capaian tugas dan fungsi keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan khususnya dalam pengawasan dan penindakan Warga Negara Asing adalah hasil dari kerjasama Kantor Imigrasi, TIMPORA dan masyarakat yang telah dibangun hingga saat ini;

Kasus pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan oleh Warga Negara Asing menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat dan harus segera mengambil langkah antisipasi agar tidak terjadi lagi di kemudian hari. (cpb/A)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement