Pokir, Dari “Pura-pura” Aspirasi Rakyat ke Arena Oligarki Anggaran

Oleh: Dr Usman Lamreung
Kritik terhadap anggaran pokok pikiran (pokir) DPRA kian menguat dalam dinamika politik anggaran Aceh. Situasi ini bukan lagi sekadar riak perdebatan, melainkan sinyal keras adanya persoalan sistemik yang tak kunjung dibenahi.
Editorial Waspada.id berjudul “JKA, Pokir, dan Nafsu Para Bohir” membuka tabir yang selama ini cenderung disamarkan: pokir telah bergeser dari saluran aspirasi menjadi instrumen kuasa yang rawan disalahgunakan, bahkan dimonopoli oleh segelintir aktor.
Secara formal, pokir selalu dibingkai sebagai bentuk representasi rakyat. Anggota dewan mengklaim hanya menerjemahkan kebutuhan konstituen ke dalam program pembangunan. Namun dalam praktik, aspirasi justru mengalami seleksi, penyederhanaan, bahkan rekayasa agar selaras dengan kepentingan politik jangka pendek. Pada titik ini, pokir kehilangan legitimasi moralnya.
Persoalan utama pokir bukan pada keberadaannya, melainkan pada wataknya yang kian transaksional. Ia menjelma menjadi “alat tukar” dalam politik anggaran—baik untuk memperkuat posisi tawar dalam pembahasan APBA maupun menjaga loyalitas basis elektoral. Program yang lahir dari pokir sering kali tidak strategis, bersifat tambal sulam, dan tidak terhubung dengan arah pembangunan jangka panjang Aceh.
Yang lebih mengkhawatirkan, distribusi pokir tidak merata antaranggota. Ada kecenderungan dominasi oleh segelintir anggota yang menguasai alokasi dalam jumlah besar, sementara yang lain relatif terbatas. Ketimpangan ini menunjukkan adanya konsentrasi kekuasaan dalam pengendalian anggaran, yang berpotensi melahirkan oligarki kecil di dalam lembaga legislatif.
Dominasi tersebut bukan cuma persoalan internal. Ia berdampak langsung pada kualitas anggaran publik. Ketika pokir terkonsentrasi pada aktor tertentu, distribusi anggaran menjadi subjektif, ditentukan oleh preferensi individu, bukan kebutuhan kolektif masyarakat. Ini adalah distorsi serius terhadap prinsip keadilan anggaran.
Dalam perspektif ekonomi politik, fenomena ini memperlihatkan praktik rent-seeking yang tidak lagi tersebar, melainkan terakumulasi pada kelompok terbatas. Pokir digunakan untuk memperkuat kekuasaan, memperluas pengaruh, dan membangun jejaring politik. Semakin besar pokir yang dikuasai, semakin tinggi daya tawar politik yang dimiliki. Lingkaran ini membentuk struktur kekuasaan yang sulit ditembus mekanisme demokratis yang sehat.
Istilah “bohir” yang digunakan dalam editorial tersebut terasa relevan. Ia menggambarkan aktor-aktor dengan pengaruh dominan dalam pengelolaan pokir. Dalam konteks ini, pokir tidak lagi dikelola secara kolektif, melainkan dikendalikan oleh elite dengan akses dan kekuatan lebih besar dalam proses penganggaran. Jika dibiarkan, kondisi ini akan mendorong degradasi fungsi legislatif—dari lembaga representatif menjadi arena oligarki.
Masalah lain yang tak kalah penting adalah minimnya transparansi. Publik tidak memiliki akses memadai untuk mengetahui siapa mengusulkan apa, berapa besar alokasi pokir tiap anggota, dan bagaimana distribusinya di lapangan. Dalam situasi seperti ini, dominasi segelintir aktor sulit diawasi dan perlahan dinormalisasi sebagai praktik politik yang wajar.
Padahal, setiap rupiah dalam APBA adalah uang rakyat. Ketika pokir terkonsentrasi dan dialokasikan pada program yang minim dampak, itu bukan hanya pemborosan, tetapi bentuk ketidakadilan anggaran. Terlebih di tengah kondisi fiskal Aceh yang semakin terbatas, sementara kebutuhan dasar seperti kesehatan dan pendidikan terus mendesak.
Dalih bahwa pokir adalah bagian dari fungsi representasi tak lagi memadai. Representasi sejati adalah memastikan distribusi anggaran yang adil dan berbasis kebutuhan, bukan memperkuat dominasi individu atau kelompok tertentu. Jika pokir justru memperlebar ketimpangan, maka ia telah menyimpang dari tujuan awalnya.
Karena itu, yang diperlukan bukan sekadar evaluasi administratif, melainkan koreksi struktural. Pertama, perlu pembatasan proporsional alokasi pokir per anggota agar tidak terjadi konsentrasi berlebihan. Kedua, setiap usulan pokir harus melalui verifikasi berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar preferensi politik.
Ketiga, transparansi total harus menjadi prinsip utama. Informasi mengenai distribusi pokir, termasuk per anggota, harus terbuka dan dapat diakses publik. Ini penting untuk mencegah dominasi tersembunyi yang merugikan kepentingan masyarakat. Keempat, penguatan fungsi pengawasan—baik internal maupun eksternal—untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam implementasi.
Namun yang paling mendasar adalah perubahan etika politik. Legitimasi anggota dewan tidak diukur dari besarnya anggaran yang mereka kuasai, melainkan dari sejauh mana kebijakan yang dihasilkan adil dan berdampak. Selama orientasi politik masih berpusat pada akumulasi sumber daya, pokir akan terus menjadi sumber masalah.
Editorial Waspada.id telah memberi peringatan tegas: ada “nafsu” yang menggerakkan politik anggaran. Dalam konteks pokir DPRA, nafsu itu tampak dalam praktik transaksional sekaligus kecenderungan dominasi elite. Jika terus dibiarkan, yang terkikis bukan hanya kualitas anggaran, tetapi juga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Pokir harus dikembalikan ke tujuan awalnya: sebagai instrumen aspirasi yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik, bukan hanya “pura-pura”. Jika tidak, pola yang sama akan terus berulang—anggaran dikuasai segelintir orang, sementara rakyat kembali berada di pinggir.



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda