Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

Polda Kalteng Harus Ungkap Pihak Lain Pelaku Karhutla, Jangan Berhenti Pada Dua Korporasi

Redaksi
Redaksi
Minggu, 1 November 2026 - 2.41 PM WIB
Polda Kalteng Harus Ungkap Pihak Lain Pelaku Karhutla, Jangan Berhenti Pada Dua Korporasi
Anggota Komisi II DPR RI, Iwan Kurniawan. (tengah) (Dok DPR)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): Anggota Komisi II DPR RI Iwan Kurniawan mengapresiasi langkah Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) yang telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Menurutnya, penanganan hukum tersebut menunjukkan bahwa perusahaan juga harus bertanggung jawab apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Diketahui, Polda Kalteng telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus Karhutla bahkan hingga pencabutan Hak Guna Usaha (HGU). "Tentunya ini menjadi satu catatan pembelajaran bagaimana ketika korporasi melakukan kesalahan, melakukan pelanggaran, harus ditindak tegas," kata Iwan saat berkunjung di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu, (31/10 /2026.).

Iwan mengatakan akan berupaya berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengetahui apakah masih ada korporasi lain yang berpotensi terlibat dalam kasus serupa. Langkah tersebut agar penindakan tidak berhenti pada perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Iwan berharap proses hukum ini memberikan efek jera sehingga kebakaran hutan dan lahan tidak terus berulang setiap tahun.

Perusahaan yang berinvestasi di Kalteng, khususnya perkebunan kelapa sawit, diminta meningkatkan upaya pencegahan dan memastikan kegiatan usahanya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan

Menurutnya, penindakan terhadap korporasi yang melanggar juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar hukum ditegakkan tanpa membedakan kepemilikan maupun latar belakang perusahaan.

Ia bahkan menegaskan, sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat berujung pada pencabutan hak guna usaha (HGU). Namun, penerapan sanksi tersebut harus didasarkan pada tingkat pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Tidak pandang bulu, punya siapa pun itu. Termasuk pencabutan HGU. Jadi kalau memang kesalahannya fatal, tidak menutup kemungkinan mereka akan sampai dicabut HGU-nya," tegasnya. sebagaimana dikutip dari Parlementaria..

Iwan menambahkan, kepentingan masyarakat luas harus menjadi pertimbangan utama dalam penanganan kasus karhutla. "Kepentingan masyarakat, kepentingan orang banyak di atas segalanya," pungkasnya. (id10)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement