Breaking News
Memuat breaking news...

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Redaksi
Redaksi
Rabu, 17 Januari 2024 - 3.45 PM WIB
Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan November 2023 hingga 15 Januari 2024 di Mapolda Sumut, Rabu (17/1).

Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Yemi Mandagi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu-sabu 57,77 Kg, ganja 10 Kg dan pil ekstasi 20.600 butir.

"Pemusnahan barang bukti narkoba sebagai bentuk komitmen Polda Sumut memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara," katanya.

Ia menjelaskan Dit Narkoba Polda Sumut telah mengamankan 32 tersangka jaringan pelaku narkotika atas pengungkapkan 19 kasus narkoba selama 53 hari.

"Modus peredarannya (sabu-sabu) menjemput narkoba di tengah laut perbatasan Malaysia-Indonesia (Asahan) menggunakan sampan kemudian dimasukkan dalam goni plastik dan di simpan dalam rumah," sebutnya.

"Ada juga modus memasukkan sabu ke dalam tas ransel kemudian dibawa menggunakan bus penumpang dari Aceh ke Medan. Kemudian menyimpan sabu ke tali pinggang yang sudah dimodifikasi lalu di bawa melalui Bandara Kualanamu menuju Jakarta dan Bandung," ujarnya lagi.

Pemberantasan narkoba menurutnya, terus digencarkan sehingga Sumut bebas dan bersih dari narkoba.(m10)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement