Breaking News
Memuat breaking news...

Polda Sumut Sasar Pemain Higgs Domino

Redaksi
Redaksi
Rabu, 18 Oktober 2023 - 5.41 PM WIB
Polda Sumut Sasar Pemain Higgs Domino
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Subdit III Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut menyasar para pemain dan bandar judi higgs domino scatter. Dalam dua hari ini, tujuh orang ditangkap atas dugaan menjual chip higgs domino scatter.

Tujuh orang pemain dan bandar higgs domino scatter tersebut ditangkap di Kota Binjai pada Minggu (15/10) dan Selasa (17/10).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu (18/10) mengatakan, para permain dan bandar judi higgs domino scatter tersebut ditangkap berdasarkan informasi warga dan pengembangan penyelidikan.

Sebelumnya, kata Hadi, pihaknya mengamankan dua tersangka berinisial TA, 32, warga Kota Binjai dan TP, 26, warga Deliserdang, Minggu (15/10) di kedai kopi Jl. Ikan Paus, Kec. Binjai Timur, Kota Binjai.

Barang bukti diperoleh, penjualan chip higgs domino jenis scatter dari handphone milik TA, HP dan uang tunai Rp3,2 juta.

Setelah penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap lima tersangka lainnya, yakni WEN, 29, bandar judi scatter di Jl. Gunung Bendahara, Binjai, RH, 21, warga Binjai sebagai admin dan MRL, 19, warga Binjai, sebagai kasir.

Kemudian menangkap MBA, 21, warga Langkat sebagai kasir dan RS, 28, warga Binjai sebagai saksi.

Hadi menjelaskan, penangkapan bandar WEN dan empat lainnya, setelah proses penyidikan terhadap dua tersangka sebelumnya. "Dari lokasi penangkapan diamankan barang bukti HP, laptop dan lainnya," kata Hadi menyebutkan bisnis penjualan chip scatter per harinya beromset Rp12 juta.(m10)

Foto ilustrasi

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement