Polda Sumut Tangkap Kurir 130 Kg Sabu Di Aceh TimurPolda Sumut Tangkap Kurir 130 Kg Sabu Di Aceh Timur

MEDAN (Waspada.id): Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan penyelundupan sabu- sabu seberat 130 Kg di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial Z, 30, yang menjadi kurir narkoba.
Direktur Dit Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi, Senin (20/7/2026) meyebutkan, penangkapan dilakukan, Senin (13/7/2026) malam sekira pukul 20:30 WIB di Desa Pucok Alue Barat, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.
Penangkapan itu berdasarkan analisis dan pengembangan kasus narkoba sebelumnya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan, observasi dan profiling terhadap pelaku.
Saat melintas di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Simpang Ulim, petugas melihat mobil yang dicurigai, Toyota Innova putih BL 1464 DT diduga digunakan mengangkut narkotika.
Pengemudi sempat berusaha melarikan diri saat dihentikan, namun setelah dilakukan pengejaran akhirnya berhasil diamankan.
Saat penggeledahan, ditemukan tujuh karung berisi 130 bungkus sabu-sabu kemasan teh China berwarna merah bertuliskan Chinese Pin Wei dengan berat keseluruhan 130 Kg.
Selain narkoba, petugas mengamankan barang bukti satu telefon genggam Android, tujuh karung goni, tujuh plastik hitam, uang tunai Rp500 ribu, serta satu mobil Toyota Innova yang digunakan mengangkut barang haram tersebut.
Kepada petugas, Z mengaku sabu-sabu akan dibawa ke Krueng Mane, Kabupaten Aceh Utara, atas perintah seseorang berinisial J. Sebagai kurir, dia dijanjikan imbalan.
Polisi kemudian berupaya melacak keberadaan J di Kecamatan Julok, Aceh Timur. Namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Saat ini, Z bersama barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(id145)






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda