Breaking News
Memuat breaking news...

Polda Sumut Tangkap Pengedar Narkoba, Barang Bukti 28 Kg SS Dan 14.431 Butir Ekstasi

Redaksi
Redaksi
Rabu, 31 Januari 2024 - 4.06 PM WIB
Polda Sumut Tangkap Pengedar Narkoba, Barang Bukti 28 Kg SS Dan 14.431 Butir Ekstasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumut menangkap tersangka pengedar Narkoba di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Senin (29/1).

Informasi diperoleh, Rabu (31/1) menyebutkan pengedar Narkoba yang ditangkap berinisial FRLG, 35, warga Dusun II, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Penangkapan tersangka berdasarkan penyelidikan polisi atas laporan masyarakat terhadap dugaan seseorang yang memiliki Narkoba.

Dari penyelidikan tersebut polisi menangkap tersangka FRLG saat melintas di Jalan Flamboyan Raya mengendarai sepeda motor.

Ketika penggeledahan, didapati barang bukti berupa sabu-sabu (SS) seberat 1 Kg. Polisi kemudian melakukan penggembangan menuju ke rumah pelaku di Jalan Melati Raya.

Dari kediaman tersangka, polisi mendapati barang bukti sabu-sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27 Kg dan pil ekstasi 14.431 butir yang disimpan di tas ransel di dalam kamar.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku Narkoba tersebut.

"Tersangka pelaku sudah diamankan di Dit Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini penyidik mendalami jaringan pelaku lainnya," kata Hadi.(m10)

Waspada/Ist
Tersangka pengedar Narkoba diamankan di Polda Sumut bersama barang buktinya, Rabu (31/1).

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement