Breaking News
Memuat breaking news...

Polda Sumut Ungkap 921 Kasus Narkoba

Redaksi
Redaksi
Senin, 18 Maret 2024 - 3.46 PM WIB
Polda Sumut Ungkap 921 Kasus Narkoba
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama jajaran mengungkap 912 kasus jaringan peredaran narkoba dalam kurun waktu tiga bulan, sejak 1 Januari hingga 18 Maret 2024.

"Dalam pengungkapan kasus itu 1.254 orang diamankan, terdiri dari pemakai 151 orang dan jaringan 1.103 orang," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Senin (18/3).

Hadi mengatakan, terhadap 1.254 orang yang diamankan itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari mereka diamankan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu 209,4 Kg, ganja 211,5 Kg, pohon ganja dan pil ekstasi 59.175 butir.

Barang bukti lainnya, sepeda motor 171 unit, mobil 16 unit, becak bermotor 2 unit, uang tunai Rp145.692.000, ponsel 476 unit, timbangan digital 103 unit dan alat isap sabu-sabu 91 set.

Menurut Hadi, Polda Sumut bersama ajaran akan terus meningkatkan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

"Diharapkan dengan intensnya penindakan yang dilakukan mewujudkan Sumatera Utara sebagai provinsi bersih dari peredaran narkoba," kata dia.(m10)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement