Breaking News
Memuat breaking news...

Polda Sumut Ungkap Perdagangan Organ Hewan Dilindungi

Redaksi
Redaksi
Senin, 13 November 2023 - 9.22 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Dit Reskrimsus Polda Sumut mengungkap perdagangan organ hewan dilindungi.

Penindakan dilakukan di Samudera Hotel Jl. Teuku Umar, Kel. Losung, Kec. Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Kamis (9/10/2023), setelah petugas menerima informasi, kemudian menyaru sebagai pembeli.

"Dua tersangka ditangkap saat transaksi, diamankan bersama barang bukti," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Senin (13/11/2023).

Kedua tersangka MS, 44, warga Kampung Salak, Kel. Wek I, Kec. Padangsidimpuan Utara dan DYS, 41, warga Jl. Pembangunan Lingkungan II, Kel. Panyanggar, Padangsidimpuan Utara.

Hadi menyebutkan, kedua tersangka berperan sebagai pemilik dan penjual kulit harimau jenis Panthera Tigris Sumatera dan Trenggiling (manis javanica).

Dari kedua tersangka diamankan 1 lembar kulit harimau, tulang-tulang harimau dan sisik trenggiling sekira 15 Kg. "Tersangka sudah ditahan, dan pihak kami telah berkoordinasi dengan BKSDA," sebutnya.(m10)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement