Breaking News
Memuat breaking news...

Poldasu Dan Jajaran Ringkus 230 Tersangka Narkoba

Redaksi
Redaksi
Senin, 6 Mei 2024 - 2.28 PM WIB
Poldasu Dan Jajaran Ringkus 230 Tersangka Narkoba
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Polda Sumut dan jajarannya meningkatkan penindakan pemberantasan peredaran narkoba sebagai komitmen mewujudkan wilayahnya bersinar (bersih dari narkoba).

Informasi diperoleh, Senin (6/5) menyebutkan, dalam penindakan peredaran narkoba sejak 29 April hingga 6 Mei 2024 (sepekan), Polda Sumut telah menangkap 230 tersangka.

Dari penangkapan itu diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 118,58 Kg, ganja 70,40 Kg, pohon ganja 5.000 batang, pil ekstasi 100.012 butir, uang tunai 16.140.000 juta, alat isap sabu-sabu dan barang bukti lainnya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, penindakan pemberantasan peredaran narkoba dibuktikan dengan gencarnya pengungkapan jaringan narkoba, seperti bandar dan kurir narkoba di wilayah Sumatera Utara.

"Polda Sumut dan jajaran juga secara rutin melakukan penggerebekan "kampung narkoba" guna memberantas peredaran narkoba di pemukiman masyarakat," katanya.

Menurur Hadi, penindakan pemberantasan peredaran narkoba dilakukan Polda Sumut dan jajaran untuk menyelamatkan masyarakat dan generasi muda dari penyalahgunaan narkotika, karena barang haram tersebut menjadi faktor utama terjadinya kejahatan.

"Polda Sumut mengimbau kepada masyarakat untuk membangun sikap menjadikan narkoba sebagai musuh bersama," katanya. (m10)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement