Breaking News
Memuat breaking news...

Poldasu Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu-sabu

Redaksi
Redaksi
Kamis, 11 Mei 2023 - 9.05 PM WIB
Poldasu Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu-sabu
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran 27 Kg sabu-sabu dengan menangkap tersangka pengedar dari Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Tersangka berinisial L, 25, warga Jalan Perjuangan, Kompleks Elite, Tanjungrejo, Medan, saat ini diamankan di Mapolda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis (11/5) menjelaskan, tersangka L ditangkap berdasarkan laporan masyarakat adanya seseorang membawa narkoba jenis sabu-sabu dari Aceh ke Medan menggunakan mobil mini bus plat BL pada Rabu (10/5).

"Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan, selanjutnya menghentikan mobil dikendarai tersangka saat melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kota Binjai," ujarnya.

Hadi mengungkapkan, petugas kemudian melakukan penggeledahan, dari dalam mobil ditemukan dua karung goni berisi sabu-sabu sebanyak 27 bungkus dan setiap bungkusnya seberat 1 Kg.

"Saat diinterogasi tersangka mengakui barang bukti itu miliknya, didapat dari seseorang yang nantinya akan menjemput barang bukti itu di kediaman tersangka," kata Hadi.

Ia juga mengatakan Polda Sumut masih melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya yang bekerja sama dengan tersangka.(m10)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement