Breaking News
Memuat breaking news...

Poldasu Gagalkan Peredaran117 Kg Sabu-sabu

Redaksi
Redaksi
Kamis, 2 Mei 2024 - 4.53 PM WIB
Poldasu Gagalkan Peredaran117 Kg Sabu-sabu
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Narkoba diduga dipasok dari luar negeri tersebut diamankan saat penggerebekan di Jalan Rel Kereta Api Lingkungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai

Dari hasil penggerebekan sebanyak 117 bungkus sabu-sabu dengan berat sekira 117 Kg dan 20 bungkus pil ekstasi telah diamankan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Kamis (2/5) menyebutkan, pengungkapan kasus itu bermula pada Sabtu (27/4). Ketika itu, personel Dit Narkoba Polda Sumut menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan seseorang diduga membawa narkotika naik becak bermotor melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Tim melakukan penyelidikan di lokasi, namun pelaku berhasil melarikan diri setelah bersembunyi di lorong kecil saat mengetahui kehadiran petugas," kata Hadi.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar.

Pelaku masih dalam pengejaran sedangkan barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses penyelidikan lebih lanjut. "Kami terus berupaya memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba yang merusak generasi bangsa," tegas Hadi.(m10)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement