Breaking News
Memuat breaking news...

Poldasu Gerebek "Pabrik" Liquid Vape Di Apartemen Lexing Ton Mengandung Narkotika

Redaksi
Redaksi
Senin, 30 Juni 2025 - 9.05 PM WIB
Poldasu Gerebek "Pabrik" Liquid Vape Di Apartemen Lexing Ton Mengandung Narkotika
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Polda Sumut menggerebek sebuah kamar di salah satu apartemen Jalan Putri Hijau, Medan yang dijadikan pabrik liguid vape. Dari lokasi diamankan ribuan cadbridge berisi liquid mengandung narkotika.

"Kami mengungkap pabrik liquid vape mengandung narkotika golongan 1 dan zat psikoaktif baru (NPS) melalui media sosial," sebut Direktur Dit Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, Senin (30/6!).

Dijelaskannya, pabrik liquid vape yang berada di kamar 23DZ Apartemen Lexing Ton Jalan Putri Hijau digerebek pada 25 Juni 2025 sekira pukul 13:39 WIB.

Dari pengungkapan itu diamankan dua pria sebagai tersangka yang keterlibatan dan perannya masih didalami petugas.

Barang bukti diamankan 2.965 buah Cadbridge berisi liquid yang sudah dipacking mengandung narkotika golongan 1 dan NPS, 35 Cadbridge belum dipacking mengandung narkotika golongan I dan NPS.

"Ada juga bahan mentah narkotika golongan I dan NPS serta bahan pelarut (solvent) yang kita amankan sebagai barang bukti," jelas Calvijn.

Selain itu, diamankan juga bahan kimia umum, peralatan laboratorium, bahan baku prekursor narkotika golongan 1 dan NPS serta cairan, perasa hingga pemanis pembuat liquid.

Kata Calvijn, pihaknya juga mengamankan bahan baku yang dapat membuat 57.000 Cadbridge berisi liquid yang mengandung narkotika golongan 1 dan NPS.

Ia meminta kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. (m10)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement