Breaking News
Memuat breaking news...

Poldasu Musnahkan 150 Kg SS, 117.263 Butir Ekstasi

Redaksi
Redaksi
Rabu, 5 Juni 2024 - 3.05 PM WIB
Poldasu Musnahkan 150 Kg SS, 117.263 Butir Ekstasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Polda Sumut memusnahkan 150,02 Kg sabu-sabu (SS), 117.263 butir pil ekstasi dan 68,5 gram ganja kering hasil pengungkapan kasus narkoba selama 1 bulan, 21 April - 23 Mei 2024.

"Selama satu bulan kita telah mengungkap 20 kasus narkoba dengan mengamankan barang bukti 150.027,41 gram (150,02 kg) sabu-sabu dan ratusan ribu pil ekstasi," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi didampingi sejumlah pejabat Polda Sumut, Rabu (5/6/2024).

Dijelaskannya, dari 20 kasus itu, 19 kasus diungkap Dit Reserse Narkoba Polda Sumut dengan 30 tersangka dan 1 kasus diungkap Dit Polair dengan 1 tersangka.

Dari 31 tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya wanita, berperan sebagai kurir sabu-sabu melalui jalur udara di Bandara Kualanamu, Deliserdang.

Selain sabu-sabu, turut diamankan daun ganja kering 68,5 gram dan pil ekstasi 117.263 butir. Selanjutnya seluruh barang bukti dimusnahkan ke dalam mesin incenerator.

Para tersangka, sebut Kapolda, memiliki jaringan internasional Malaysia - Tanjungbalai - Tebingtinggi - Dumai - Aceh dan jaringan nasional, Medan - Jakarta - Lombok.

Dalam peredarannya, para tersangka memiliki modus operandi beragam, di antaranya memasukkan sabu-sabu dan pil ekstasi ke dalam fiber ikan dan disimpan di gudang.

Sementara terkait pengungkapan 117 Kg sabu-sabu di Tanjungbalai dengan dua tersangka sebagai penjemput dan pembungkus, Kapolda menyebutkan pihaknya sedang memburu pemiliknya yang sudah diketahui identitasnya. "Masih diburon," katanya singkat.(m10)

Waspada/Ist
Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi memperlihatkan barang bukti narkoba sebelum dimusnahkan, Rabu (5/6/2024)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement