Breaking News
Memuat breaking news...

Poldasu Ringkus 4 Pengedar Ganja Antarprovinsi

Redaksi
Redaksi
Senin, 5 September 2022 - 4.54 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengamankan empat tersangka pengedar daun ganja kering antarprovinsi dari Jalan Ngumban Surbakt. Turut diamankan 71 kilogram ganja yang disembunyikan di bawah tumpukan pisang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (5/9) mengatakan, ke empat tersangka diamankan di pinggir jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Medan Selayang pada Sabtu (3/9) sekira pukul 05:40 WIB.

Dijelaskannya, ke empat tersangka masing-masing berinisial Ra, 47, MT, 48, Us, 37, dan S, 52, seluruhnya warga Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.

Hadi menyebutkan, penangkapan pengedar ganja antarprovinsi itu berdasarkan informasi yang kemudian dikembangkan ke penyelidikan.

Saat penggeledahan di lokasi penangkapan, Tim Unit 4 Subdit III Dit Reserse Narkoba Polda Sumut menemukan goni putih yang ditimbun pisang berisikan narkotika jenis ganja seberat 61 kilogram.

Selanjutnya dilakukan kembali penggeledahan terhadap mobil Avanza putih BK 1944 QZ. "Dari dalam mobil Avanza itu ditemukan ganja seberat 10 kilogram yang sudah dilakban coklat," jelasnya.

Kepada polisi, ke empat tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari M, warga Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.

"Saat ini pemilik ganja yang disebutkan tersebut sedang dalam pengejaran," kata Hadi.

Bersama tersangka, polisi kemudian mengamankan barang bukti ganja 71 Kg, 1 unit pik up Granmax hitam BL 8239 B, 1 Avanza putih BK 1944 QZ, lima unit HP,  STNK Granmax, empat dompet dan empat KTP milik tersangka. (m10)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement