Breaking News
Memuat breaking news...

Poldasu Sudah Kirim BAP Tambang Emas Ilegal Ke Kejatisu

Redaksi
Redaksi
Minggu, 6 Maret 2022 - 7.59 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Penyidik Unit III Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut telah menyerahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) tahap I dugaan tindak pidana pertambangan emas ilegal ke Kejaksaan Tinggi Sumut, 25 Februari 2022 lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi dikonfirmasi Waspada, Minggu (6/3) membenarkan berkas perkara tahap I sudah dikirim ke Kejatisu.

"Ya benar, saya sudah cek ke Dit Reskrimsus, berkas perkara tahap I sudah dikirim ke Kejatisu dengan tersangka AAN, warga Kelurahan Muara Soma, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal," sebutnya.

Hadi mengungkapkan, AAN ditetapkan sebagai tersangka atas Laporan Polisi No: LP/1645/IX/2020/SPKT "II", Tanggal 1 September 2020, dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal tanpa memiliki izin dan tidak mempunyai izin lingkungan dari pemerintah.

Setelah diproses, Penyidik Unit III Sudit IV Tipiter Dit Reskrimsus Poldasu kemudian melengkapi berkas perkara tahap I lalu mengirim ke Kejati Sumut.

"Kita tunggu hasil pemeriksaan tahap I dari jaksa. Apabila berkas tahap I ini tidak ada kekurangan, selanjutnya penyidik akan menyerahkan berkas perkara tahap II bersama tersangka dan barang bukti," ujarnya.

Ditanya kendala lamanya proses pelimpahan ke kejaksaan, Hadi mengatakan tidak ada kendala.

"Ya kan proses penyidikan itu harus teliti, penyidik harus bisa membuktikan setiap peristiwa yang terjadi," kata dia.

Hadi juga mengatakan, tersangka AAN sudah pernah ditahan di Poldasu, namun kemudian mengajukan penangguhan penahanan. "Tetapi, perkara kasus itu tetap berjalan," katanya. (m10)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement