Breaking News
Memuat breaking news...

Poldasu Tetapkan 4 Tersangka  Penambang Ilegal Di Madina

Redaksi
Redaksi
Selasa, 6 Desember 2022 - 6.11 PM WIB
Poldasu Tetapkan 4 Tersangka  Penambang Ilegal Di Madina
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka tindak pidana pertambangan emas tanpa izin di Desa Bangkelang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Ke empat tersangka berinisial IB, SN, ASO dan HL.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan empat orang tersangka itu setelah penyidik Dit Reskrimsus melakukan gelar perkara.

"Dari proses gelar perkara ke empatnya ditetapkan sebagai tersangka. Turut juga diamankan barang buktinya," sebut Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa (6/12).

Ke empat tersangka itu dikenakan Pasal158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Sebelumnya, Polda Sumut membentuk tim khusus menangani kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Madina.

Tim juga mengimbau para penambang, baik yang menggunakan alat berat (eskavator) maupun mesin dompeng menghentikan kegiatan ilegal tersebut.(m10)

Tambang ilegal. ilustrasi

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement