Breaking News
Memuat breaking news...

Poldasu Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Redaksi
Redaksi
Selasa, 22 Maret 2022 - 4.45 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Polda Sumut menetapkan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Peranginangin.

"Penyidik Dit Reskrimum telah menyelesaikan gelar perkara dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Terbit Rencana Perangin-angin. Hasil gelar perkara itu, penyidik menetapkan delapan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (22/3).

Hadi menyebutkan, penetapan ke depalan tersangka itu hasil penyidikan terhadap dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyebabkan korban meninggal dunia, berinisial ASI dan AG.

"Untuk kasus pertama sebanyak enam tersangka berinisial HS, IS, RG, JS, DP dan HG. Sedangkan kasus kedua ditetapkan dua orang tersangka berinisial SP dan TS. Untuk tersangka TS terlibat dalam kedua kasus tersebut," sebutnya.

Dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng, Hadi mengungkapkan penyidik memberikan Pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Polda Sumut, kata dia, masih terus mendalami dan mengembangkan kasus itu. "Sekalipun penetapan tersangka dari hasil penyidikan ini sudah ada, kasusnya masih dikembangkan. Mohon dukungan dari masyarakat," ujarnya. (m10)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement