Breaking News
Memuat breaking news...

Poldasu Ungkap 19 Kasus Narkoba, Barang Bukti 38 Kg Sabu-sabu

Redaksi
Redaksi
Kamis, 25 April 2024 - 2.40 PM WIB
Poldasu Ungkap 19 Kasus Narkoba, Barang Bukti 38 Kg Sabu-sabu
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Dit Narkoba Polda Sumut mengungkap 19 kasus peredaran narkoba selama periode Februari hingga April 2024.

Dari pengungkapan kasus itu, sebanyak 38 tersangka pelaku narkoba diamankan dari sejumlah tempat di Sumatera Utara pada waktu yang berbeda.

"Selama satu bulan setengah kami telah mengungkap 19 kasus peredaran narkoba dan 26 tersangka dengan barang bukti sabu-sabu 38 Kg lebih, ganja 205 gram dan 193 butir pil ekstasi," sebut Direktur Dit Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Yemi Mandagi melalui Kasubdit II AKBP Bakhtiar Marpaung, Kamis (25/4).di Mapolda Sumut.

Dia menyebutkan, 26 tersangka memiliki peran berbeda, sebagai kurir, pengedar dan pemakai. Sedangkan bandarnya masih dalam pengembangan dan pengejaran.

"Ini jaringan Aceh, Langkat, Asahan, Medan. Tentunya mereka memiliki jaringan internasional," ujar Bakhtiar masih berkoordinasi dengan petugas di Malaysia untuk mengungkap jaringan narkoba tersebut.

Selanjutnya, seluruh barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin incenerator setelah diuji laboratorium forensik.

Bakhtiar mengungkapkan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumut.(m10)

Waspada/Ist
Petugas Dit Reserse Narkoba Polda Sumut memperlihatkan barang bukti narkoba dan tersangkanya, Kamis (25/4).

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement