Polemik JKA: Antara Rasionalitas dan Populisme

Oleh: Dr Usman Lamreung
PERDEBATAN antara Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh terkait Pergub Aceh No. 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh bukan sekadar konflik politik. Ia adalah benturan dua cara berpikir: realitas fiskal yang keras berhadapan dengan retorika populisme yang menggoda.
Jika ditelaah secara objektif, Pergub JKA justru berada di jalur rasional kebijakan publik. Sebaliknya, penolakan Ketua DPRA cenderung normatif dan mempertahankan status quo.
Dari sisi desain kebijakan, Pergub ini tidak menghapus program, melainkan mereposisi skema pembiayaan agar lebih tepat sasaran. Pemerintah Aceh menegaskan bahwa kebijakan ini hanya melakukan penyesuaian data dan penerima manfaat, bukan menghentikan layanan kesehatan.
Skema baru bahkan tetap menjamin kelompok rentan serta penyakit katastropik tanpa memandang status ekonomi—indikasi bahwa prinsip perlindungan sosial tetap dijaga.
Perubahan ini juga berpijak pada realitas struktur pembiayaan. Sebelumnya, JKA menanggung kelompok desil 6 hingga 10, sementara desil 1–5 telah dijamin melalui skema nasional (JKN-PBI). Dalam kebijakan baru, pemerintah hanya menanggung desil 6 dan 7. Sementara desil 8–10 yang tergolong mampu diarahkan ke pembiayaan mandiri atau BPJS.
Secara teori kebijakan, ini adalah bentuk targeted subsidy—subsidi yang difokuskan pada kelompok yang benar-benar membutuhkan. Dalam kondisi fiskal terbatas, pendekatan ini bukan hanya tepat, tetapi juga tak terhindarkan.
Di sinilah kekuatan utama Pergub tersebut: ia berupaya mengoreksi distorsi lama. Model universal JKA memang ideal secara moral, tetapi dalam praktik sering tidak efisien. Subsidi justru dinikmati kelompok mampu, sementara beban anggaran terus membengkak. Dengan kata lain, kebijakan ini adalah langkah menuju keadilan distributif—bukan pengurangan hak, melainkan redistribusi yang lebih rasional.
Namun, penolakan DPRA bergerak di jalur berbeda. Ketua DPRA menilai Pergub bertentangan dengan qanun, membatasi hak kesehatan, dan berpotensi menghilangkan akses masyarakat. Argumen ini sekilas tampak kuat, tetapi menyimpan kelemahan mendasar.
Pertama, argumen tersebut terlalu normatif. Kesehatan memang hak dasar, tetapi perlu dibedakan antara hak atas layanan dan mekanisme pembiayaannya. Hak tetap dijamin, namun tidak semua pembiayaan harus ditanggung penuh oleh negara. Dalam sistem modern, pembiayaan bersifat campuran: negara, asuransi sosial, dan kontribusi individu. Menyamakan hak dengan pembiayaan penuh negara adalah simplifikasi yang menyesatkan.
Kedua, DPRA tidak menawarkan solusi fiskal. Menolak pembatasan berarti mempertahankan model lama yang mahal, tetapi tanpa penjelasan sumber pembiayaan tambahan. Dalam situasi dana Otsus yang terus menurun, mempertahankan skema universal tanpa reformasi justru berisiko membuat sistem kolaps. Kritik tanpa solusi, dalam konteks ini, lebih menyerupai retorika politik ketimbang analisis kebijakan.
Ketiga, kritik terhadap data desil memang valid, tetapi parsial. DPRA menyebut data tidak akurat, namun tidak menawarkan desain alternatif: apakah menggunakan basis data terpadu, melakukan verifikasi ulang, atau kembali ke sistem universal tanpa seleksi? Tanpa jawaban, kritik tersebut berhenti sebagai keluhan, bukan solusi.
Keempat, tampak kecenderungan framing populistik. Narasi bahwa “Pergub membatasi hak rakyat” efektif secara politik, tetapi menyederhanakan persoalan. Faktanya, pemerintah tidak menghapus JKA, melainkan mengalihkan sebagian kelompok mampu ke skema lain. Tujuannya justru meningkatkan keadilan dan ketepatan sasaran. Pernyataan Ketua DPRA, dalam konteks ini, lebih condong pada mobilisasi opini publik daripada penyelesaian masalah struktural.
Meski demikian, Pergub ini bukan tanpa catatan. Tantangan utamanya terletak pada implementasi—terutama akurasi data dan mekanisme transisi. Jika data desil tidak valid, risiko exclusion error menjadi nyata. Di titik ini, kritik DPRA seharusnya diarahkan pada penguatan sistem data, bukan penolakan total terhadap kebijakan.
Pada akhirnya, polemik ini mengungkap satu hal penting: kualitas perdebatan kebijakan di Aceh belum sepenuhnya matang. Pemerintah relatif rasional dalam desain, tetapi lemah dalam komunikasi publik. Sementara DPRA kuat dalam retorika perlindungan rakyat, namun lemah dalam formulasi solusi.
Pergub JKA, secara prinsip, adalah kebijakan yang tepat arah dan rasional secara fiskal, meski masih membutuhkan penyempurnaan teknis. Sebaliknya, penolakan DPRA cenderung populis, normatif, dan minim jalan keluar konkret.
Dalam situasi seperti ini, yang dibutuhkan bukan sekadar penolakan atau pembelaan, melainkan dialog kebijakan yang berbasis data, solusi, dan keberanian keluar dari jebakan populisme.
Penulis adalah Pengamat Politik dan Kebijakan Publik



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda