Breaking News
Memuat breaking news...

Polemik PAW Dari PNA<br>SaKA Minta DPRK Abdya Tidak Kesusu

Redaksi
Redaksi
Rabu, 29 Maret 2023 - 12.31 PM WIB
Polemik PAW Dari PNA<br>SaKA Minta DPRK Abdya Tidak Kesusu
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BLANGPIDIE (Waspada): Erisman SH, lawyer dari Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), kuasa hukum dari Teuku Cut Rahman, anggota DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), yang resmi direcall oleh partai pengusungnya Partai Nanggroe Aceh (PNA), sesuai SK Gubernur Aceh, memintai lembaga legislatif tersebut, tidak kesusu dalam mengambil langkah, yang nantinya dapat bermuara pada masalah hukum baru di kemudian hari.

Menurut lawyer putra asli kelahiran Kuala Batee Abdya ini, yang saat ini berkiprah (berkutat dalam dunia advocat) hingga tingkat nasional ini, ada sejumlah aturan main yang perlu ditaati terlebih dahulu, dalam menanggapi dan mengambil langkah terhadap kilennya itu.

Dimana katanya, jika lembaga DPRK Abdya tetap nekat dan memaksakan paripuran PAW terhadap kliennya, dipastikan akan berbenturan dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP). "Kita patut melihat kembali Undang-Undang nomor 17 tahun 2014, tentang MPR, DPR (MD3) dan PP nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD, juga tentang tatib DPRD," tegas Erisman.

Jika berpedoman pada Undang-undang dan PP itu lanjutnya, maka hingga kini status keanggotaan kliennya (Teuku Cut Rahman), masih berstatus sebagai anggota DPRK atau tidak, pasca keluarnya SK Gubernur Aceh, akan ditemukan jawabannya setelah mempelajari aturan-aturan dimaksud. "Meskipun otoritas PNA merasa SK tersebut sudah final, yang pasti SK Pj Gubernur itu ada aturan dan mekanisme, dalam pelaksanaannya harus tetap dalam koridor ketentuan peraturan," urai Erisman.

Terkait masalah PAW kata Erisman, ada norma hukum yang mengatur. Status a quo sendiri sekarang sudah dalam proses upaya hukum. “Agar tidak terkesan abuse of power, mengingat eksekutif dan legeslatif sebagai lembaga negara yg sejajar. Dimana, keduanya merupakan mitra yang tidak dapat saling menjatuhkan,” katanya.

Didampingi Miswar SH, Ketua SaKA, Erisman mengatakan, siapa saja berhak mengaku dan menafsirkan SK Pj Gubernur itu sudah final. Tapi perlu dikaji kembali, sehingga jangan sempat mengangkangi aturan. "Kita ingatkan lagi, harap bapak-bapak yang duduk di lembaga yang terhormat DPRK, jangan kesusu. Semua ada aturan mainnya. Dalam masalah ini, tidak ada yang namanya kebijakan, yang ada hanya aturan main. Go Ahead,” demikian Erisman dari SaKA.(b21)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement