Breaking News
Memuat breaking news...

Polisi Amankan Dua Pelaku Curanmor Di Masjid Islamic Center Lhokseumawe

Redaksi
Redaksi
Jumat, 8 November 2024 - 5.33 PM WIB
Polisi Amankan Dua Pelaku Curanmor Di Masjid Islamic Center Lhokseumawe
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

LHOKSEUMAWE (Waspada): Dalam upaya yang tak kenal lelah, akhirnya Polsek Banda Sakti berhasil meringkus dua pelaku curanmor di Mesjid Islamic Centre Kota Lhokseumawe, secara terpisah di lokasi berbeda

Penangkapan kedua tersangka ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Banda Sakti, Iptu Zul Akbar  bersama personil Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Banda Sakti, serta bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Langsa.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Zul Akbar mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap adalah MM alias B, 23, ditangkap dalam pelariannya di Kota Langsa dan HH alias Akim, 30, ditangkap di Kampung Kramat Kec. Banda Sakti.

Aksi curanmor ini dilaporkan terjadi pada Kamis (31/10) lalu, dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil pencurian.

Penangkapan MM, sebut Kapolsek, berlangsung pada Minggu (3/11/2024) pukul 17.00 WIB di sebuah kafe di Jalan Ahmad Yani, Langsa Kota, saat tersangka berusaha melarikan diri ke Medan. Sementara, HH telah ditangkap lebih awal di kediamannya pada Jumat (1/11/2024) pukul 19.30 WIB.

Kapolsek menjelaskan aksi pencurian terjadi  , saat korban, Marhaban, 21, merupakan seorang mahasiswa asal Aceh Utara, kehilangan sepeda motornya yang diparkir di depan ruang Muslimah Masjid Islamic Center.

Kapolsek menegaskan Kedua tersangka, dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e Jo Pasal 362 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara kepolisian Lhokseumawe dan informasi masyarakat. Kami akan terus melanjutkan penyidikan agar seluruh pelaku dapat diproses hukum sesuai ketentuan,” pungkasnya. (b09)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement