Breaking News
Memuat breaking news...

Polisi Amankan Tersangka Pengrusakan Rumah Dinas Pj Bupati Agara

Redaksi
Redaksi
Jumat, 24 Maret 2023 - 7.40 PM WIB
Polisi Amankan Tersangka Pengrusakan Rumah Dinas Pj Bupati Agara
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

KUTACANE (Waspada): Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara mengamankan salah seorang berinisial AK 34, warga Desa Penanggalan Kecamatan Ketambe Agara yang diduga melakukan tindakan pidana pengrusakan dan pengancaman di rumah Dinas Pj Bupati Aceh Tenggara (Agara), Kamis (23/3) pukul 23.30 WIB.

Kapolres Agara, AKBP R. Doni Sumarsono SH, S.Ik didampingi Kasat Reskrim, Iptu Bagus Pribadi, S.H. kepada Waspada Jumat (24/3) mengatakan, bermula anggota piket Reskrim mendapatkan informasi dari Ajudan Bupati yaitu Bripka Muzakir, bahwa terjadi pengrusakan, pengancaman dan membawa senjata tajam di rumah dinas Pj. Bupati Aceh Tenggara.

Atas informasi yang diterima tersebut kata Kapolres, anggota piket Reskrim Briptu Yuda dan Briptu Faisal langsung ke TKP dan mengamankan tersangka AK dan barang bukti ke Mapolres Aceh Tenggara guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Motif tersangka AK mendatangi rumah dinas Pj. Bupati Aceh Tenggara meminta bantuan beras untuk pesantren. Tersangka AK sudah dikembalikan kepada keluarganya karena memiliki surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Bina Karsa Tuntugan yang mana AK mengalami gangguan kejiwaan dan oleh keluarga akan dibawa ke rumah sakit untuk di obati kembali," jelas Kapolres. (cseh)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement